A
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan digitalisasi layanan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC Business Travel Card/ABTC) untuk mempermudah mobilitas pelaku usaha Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Pembaruan layanan tersebut diharapkan mampu menyederhanakan proses pengajuan kartu sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan keimigrasian bagi pebisnis yang memiliki aktivitas bisnis lintas negara.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa Kartu APEC merupakan salah satu fasilitas penting untuk mendukung kelancaran perjalanan bisnis di kawasan Asia Pasifik. Sebagai bagian dari kerja sama ekonomi regional, Indonesia memanfaatkan fasilitas tersebut untuk membantu para pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis internasional dengan lebih praktis.
Hendarsam menjelaskan, keberadaan Kartu APEC memberikan keuntungan bagi pebisnis yang memiliki agenda perjalanan padat dan membutuhkan ketepatan waktu. Fasilitas tersebut memungkinkan pemegang kartu memperoleh layanan jalur cepat atau fast track di tempat pemeriksaan imigrasi tertentu, sehingga mereka tidak harus melewati antrean reguler seperti penumpang pada umumnya.
Menurut Hendarsam, efisiensi waktu menjadi faktor penting dalam menunjang aktivitas bisnis internasional. Waktu tunggu yang panjang di bandara berpotensi mengganggu jadwal perjalanan, pertemuan dengan mitra usaha, hingga agenda kerja yang telah direncanakan. Karena itu, fasilitas keimigrasian yang lebih cepat dinilai dapat membantu pebisnis menjaga ketepatan waktu dan meningkatkan efektivitas kegiatan mereka.
Hendarsam menyebutkan bahwa sebanyak 1.814 pebisnis telah menggunakan Kartu APEC. Pemerintah ingin memperluas pemanfaatan fasilitas tersebut agar semakin banyak pelaku usaha nasional yang dapat merasakan manfaatnya, terutama mereka yang secara rutin melakukan perjalanan ke negara-negara anggota APEC untuk menjalankan kegiatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama bisnis.
Digitalisasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperluas akses layanan tersebut. Melalui sistem pengajuan berbasis digital, proses administrasi diharapkan tidak lagi bergantung pada mekanisme manual yang berpotensi menyulitkan pemohon. Imigrasi juga menaruh perhatian pada kemudahan penggunaan situs layanan agar masyarakat dapat mengakses informasi dan mengajukan permohonan dengan lebih praktis.
Hendarsam menegaskan bahwa penerapan teknologi dalam pelayanan publik harus benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat. Oleh sebab itu, ia menginginkan agar situs pengajuan Kartu APEC dirancang secara ramah pengguna atau user-friendly. Imigrasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran apabila masih ditemukan kendala ketika mengakses maupun menggunakan layanan tersebut.
Menurutnya, digitalisasi tidak cukup hanya dengan memindahkan proses administrasi ke platform daring. Sistem yang dikembangkan juga harus mudah dipahami, dapat diakses dengan baik, dan mampu membantu pemohon menyelesaikan proses pengajuan tanpa menghadapi hambatan yang tidak diperlukan. Masukan dari pengguna dinilai penting untuk menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.
Dalam kesempatan sosialisasi Kartu Perjalanan Pebisnis APEC di Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2026, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, menjelaskan bahwa proses pelayanan Kartu APEC hingga selesai membutuhkan waktu sekitar lima hari. Adapun biaya pengurusan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut berkisar antara Rp2,5
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !