Industri Pertambangan Didorong Perkuat Dekarbonisasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Industri Pertambangan Didorong Perkuat Dekarbonisasi dan Tanggung Jawab Lingkungan

Industri pertambangan di Indonesia didorong untuk semakin memperkuat upaya dekarbonisasi serta meningkatkan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Dorongan tersebut disampaikan pemerintah seiring dengan besarnya aktivitas industri pertambangan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh dari kegiatan pertambangan perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, semakin besar manfaat ekonomi yang dihasilkan, semakin penting pula upaya perusahaan dalam mengendalikan dampak lingkungan.

Diaz menyampaikan bahwa perusahaan pertambangan perlu mengambil langkah nyata untuk mengurangi emisi yang dihasilkan dari kegiatan operasional. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah yang lebih luas dalam mendorong pembangunan yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Dekarbonisasi pada dasarnya merupakan upaya mengurangi emisi gas rumah kaca yang berasal dari berbagai aktivitas ekonomi. Bagi sektor pertambangan, langkah tersebut dapat berkaitan dengan penggunaan energi, proses produksi, pengelolaan kegiatan operasional, hingga penerapan teknologi yang lebih efisien dan rendah emisi.

Pemerintah juga mendorong sektor industri untuk melakukan pencatatan dan pelaporan atas hasil pengurangan emisi. Pelaporan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memperoleh data yang lebih jelas mengenai perkembangan pengendalian emisi dari masing-masing sektor industri.

Dalam hal ini, industri didorong menyampaikan perhitungan emisinya melalui Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional secara elektronik atau SIGN-SMART. Sistem tersebut digunakan sebagai bagian dari inventarisasi dan pemantauan emisi gas rumah kaca sehingga pemerintah dapat memiliki basis data dalam merancang serta menjalankan kebijakan pengendalian emisi.

Menurut Diaz, pengurangan emisi juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai mekanisme insentif bagi industri. Ia menyebut adanya Peraturan Presiden Nomor 110 yang menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan kebijakan terkait nilai ekonomi karbon dan memberikan ruang bagi penerapan mekanisme perdagangan emisi.

Dengan adanya pencatatan emisi yang lebih terukur, pemerintah dapat memantau perkembangan upaya pengurangan emisi sekaligus mendorong industri meningkatkan kinerja lingkungannya. Sistem tersebut juga diharapkan dapat membantu menciptakan mekanisme yang lebih terukur dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian perubahan iklim.

Diaz juga mengaitkan agenda dekarbonisasi dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai salah satu perhatian. Ia merujuk pada Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan perekonomian nasional dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Menurut pemerintah, upaya pengurangan emisi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu sektor tertentu. Dekarbonisasi perlu dilakukan secara menyeluruh di berbagai sektor agar target pengendalian emisi dapat didukung melalui kontribusi dari seluruh kegiatan ekonomi.

Bagi industri pertambangan, penerapan prinsip tersebut menjadi tantangan sekaligus bagian dari penyesuaian terhadap arah pembangunan yang semakin memperhatikan aspek lingkungan. Selain mengejar produktivitas dan efisiensi, perusahaan juga perlu memperhatikan dampak kegiatan operasional terhadap lingkungan serta melakukan langkah-langkah pengurangan emisi yang dapat diukur.

Pemerintah berharap pelaporan emisi dan penerapan kebijakan dekarbonisasi dapat meningkatkan transparansi industri dalam mengelola dampak lingkungan. Data yang dilaporkan juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pemantauan dan menentukan kebijakan lanjutan yang berkaitan dengan pengendalian emisi.

Dorongan terhadap dekarbonisasi tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan lingkungan semakin menjadi bagian penting dalam pengelolaan sektor pertambangan. Dengan pengurangan emisi yang terukur, pelaporan yang transparan, serta penerapan tata kelola lingkungan yang baik, aktivitas pertambangan diharapkan dapat tetap memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !