Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Tahun Anggaran 2023. Dari empat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TA, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, serta RAS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Selain kedua pejabat tersebut, penyidik juga menetapkan seorang kontraktor berinisial MR dan konsultan pengawas berinisial RN sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Kepahiang melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap proyek pembangunan SPALD-S yang menggunakan anggaran tahun 2023. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka sebelum mengambil langkah penahanan.
Kasi Intel Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan serta mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk mengurai peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek pembangunan SPALD-S yang menjadi objek perkara tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aparat penegak hukum memperkirakan terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,1 miliar dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kepahiang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang tersebut langsung menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk menjalani penahanan sebagai tahanan jaksa.
Kejari Kepahiang masih mendalami rangkaian pelaksanaan proyek tersebut untuk mengetahui secara lebih jelas bagaimana proses kegiatan berjalan dan bagaimana keterlibatan masing-masing tersangka. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru selama proses penyidikan berlangsung.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena proyek yang diperiksa berkaitan dengan pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik. Program SPALD-S pada dasarnya ditujukan untuk mendukung pengelolaan sanitasi dan air limbah di lingkungan masyarakat. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Setiap perkembangan mengenai perkara tersebut akan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman alat bukti yang dilakukan penyidik.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan, peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut juga masih terus didalami. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta-fakta yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !