PANDEGLANG — Sebanyak 160 pengendara tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas selama dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 di Kabupaten Pandeglang, Banten. Dalam kegiatan yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang tersebut, pengendara sepeda motor menjadi kelompok yang paling banyak ditemukan melakukan pelanggaran.
Operasi penertiban lalu lintas ini dilaksanakan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang di sejumlah titik jalan. Pada Selasa (27/10/2026), petugas melanjutkan kegiatan operasi hari kedua, salah satunya di kawasan Simpang Tiga Cipacung, Kabupaten Pandeglang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Fiat Justitia, mengatakan bahwa mayoritas pengendara yang menjadi sasaran penindakan selama operasi berlangsung merupakan pengguna kendaraan roda dua. Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berkendara di jalan raya.
Menurut Justitia, Operasi Patuh Maung 2026 ditujukan kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi ketentuan lalu lintas. Pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi yang melawan arus, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengguna kendaraan yang melampaui batas kecepatan di jalan raya. Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Hingga hari kedua pelaksanaan operasi, jumlah pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran mencapai sekitar 160 orang. Justitia menjelaskan bahwa penanganan terhadap para pelanggar dilakukan melalui teguran lisan maupun tertulis sebagai bagian dari pendekatan edukasi yang diterapkan kepolisian.
Melalui pendekatan tersebut, petugas berupaya mendorong perubahan perilaku berkendara tanpa semata-mata mengandalkan pemberian sanksi. Teguran diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memperhatikan kelengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Operasi Patuh Maung 2026 di wilayah Kabupaten Pandeglang dijadwalkan berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap perilaku pengendara dan menindak berbagai bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran operasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Justitia mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas dan tidak mengabaikan aturan ketika menggunakan kendaraan di jalan umum. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati ketentuan hukum lalu lintas, sehingga tercipta kondisi berkendara yang lebih aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Pandeglang.
Peningkatan disiplin berlalu lintas menjadi salah satu hal yang ingin dicapai melalui pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026. Kepatuhan menggunakan perlengkapan keselamatan, mengikuti rambu-rambu, dan menjaga kecepatan kendaraan merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Dengan pelaksanaan operasi yang berlangsung hingga 8 November mendatang, masyarakat diharapkan dapat menjadikan keselamatan sebagai prioritas setiap kali berkendara. Kepolisian juga mengajak para pengguna jalan untuk membangun kebiasaan tertib berlalu lintas, bukan hanya ketika ada petugas yang melakukan pengawasan, melainkan dalam aktivitas sehari-hari.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !