PKS dan PDIP Buka Komunikasi Politik di Tengah Polemik Ijazah Gibran

PKS dan PDIP Buka Komunikasi Politik di Tengah Polemik Ijazah Gibran

JAKARTA — Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi perhatian politik nasional. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mulai mengambil langkah politik dengan membuka peluang komunikasi antarfaksi di DPR RI untuk menanggapi aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

Perkembangan ini mencuat setelah PKS menyatakan akan menjembatani aspirasi publik mengenai polemik ijazah Gibran melalui komunikasi dengan partai politik lain di parlemen. Sikap tersebut mendapat respons dari PDIP yang menyatakan terbuka untuk berdialog. Dinamika kedua partai ini menambah perhatian terhadap perkembangan persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan bahwa partainya bersedia membuka ruang dialog dengan PKS. Dalam pernyataannya pada Minggu (25/10/2026), Hasto mengaitkan polemik tersebut dengan persoalan etika dan hukum. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang menurut pandangannya berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

Hasto menilai persoalan tersebut perlu dibicarakan dengan mempertimbangkan aspek etika dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menyebut PDIP menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi, termasuk guru besar, yang memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, isu ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan kepemimpinan nasional.

Di sisi lain, PKS sebelumnya telah menyampaikan sikap untuk menampung kegelisahan masyarakat. Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf, menyebut partainya siap menjadi penghubung aspirasi publik agar persoalan tersebut dapat dibicarakan melalui jalur politik dan konstitusional. Sikap itu disampaikan dalam pidato politik pada kegiatan bimbingan teknis nasional PKS yang disiarkan melalui kanal PKS TV pada Senin (19/10/2026).

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, kemudian menjelaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat PKS telah menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lainnya. Langkah awal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui pandangan partai lain sebelum menentukan tindak lanjut yang dapat ditempuh melalui mekanisme parlemen.

Kholid menyampaikan bahwa komunikasi lebih lanjut akan dilakukan setelah DPR RI kembali memasuki masa sidang. Saat pernyataan tersebut disampaikan pada 20 Oktober 2026, parlemen masih berada dalam masa reses. PKS juga menyatakan akan menjajaki berbagai masukan, termasuk gagasan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat yang sebelumnya ramai dibicarakan dalam kaitannya dengan polemik tersebut.

Meski demikian, langkah komunikasi politik itu belum berarti bahwa mekanisme khusus di DPR telah diputuskan untuk dijalankan. Pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak-hak konstitusional parlemen masih memerlukan komunikasi antarfaksi serta pertimbangan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penjajakan politik dan sikap masing-masing fraksi.

Respons berbeda datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali, mempertanyakan urgensi pembahasan lebih lanjut apabila persoalan yang diajukan telah memperoleh putusan pengadilan. Ia juga menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut polemik ijazah Gibran sebagai bagian dari operasi politik. Ahmad Ali menilai pernyataan tersebut sulit dibantah, sebagaimana disampaikannya kepada wartawan di Bogor pada Sabtu (24/10/2026).

Perbedaan respons antara PDIP, PKS, dan PSI memperlihatkan bahwa polemik ijazah Gibran mendapat tanggapan politik yang beragam. PDIP menyatakan terbuka untuk berdialog dan mengangkat aspek etika serta hukum, sementara PKS memilih memulai komunikasi dengan fraksi lain untuk menjajaki aspirasi dan kemungkinan tindak lanjut melalui DPR. PSI, di sisi lain, mempertanyakan alasan persoalan tersebut kembali diperdebatkan setelah adanya putusan pengadilan.

Polemik ini juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang sebelumnya mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam perkembangan perkara yang diberitakan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan setara SMA Gibran di luar negeri, tetapi juga menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui permohonan yang diperiksa dalam perkara tersebut. MK turut menjelaskan bahwa penilaian mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan berada dalam ranah kewenangan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, komunikasi antara PKS dan PDIP menjadi salah satu perkembangan politik yang patut dicermati dalam polemik ini. Namun, pembukaan ruang dialog belum dapat diartikan sebagai kesepakatan mengenai langkah tertentu ataupun sebagai keputusan resmi DPR. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh proses komunikasi antarfaksi, ketentuan hukum yang relevan, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha

author avatar
Wafiq Qodriyatussoleha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !