Diusir dari Kelab Malam di Kuta Selatan, 2 WNA Arab Saudi Tusuk 2 Driver Ojol dan Satpam

Diusir dari Kelab Malam di Kuta Selatan, 2 WNA Arab Saudi Tusuk 2 Driver Ojol dan Satpam

Dua warga negara Arab Saudi berinisial AMA (29) dan FMA (35) diamankan polisi setelah diduga terlibat penusukan terhadap tiga warga negara Indonesia di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi setelah keduanya bersama seorang WNA lainnya diusir dari sebuah kelab malam.

Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.25 Wita. Sebelumnya, ketiga WNA tersebut berada di dalam kelab malam dan kemudian diminta keluar oleh petugas keamanan karena diduga mengganggu pengunjung lainnya.

Situasi ternyata tidak langsung mereda setelah mereka berada di luar tempat hiburan. Terjadi perselisihan dengan sejumlah pengemudi ojek online yang saat itu sedang menunggu pesanan di sekitar lokasi.

Keributan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AMA diduga membawa pisau lipat dan menggunakannya untuk menyerang dua pengemudi ojol yang berada di lokasi.

Kedua pengemudi tersebut masing-masing berinisial JKN dan EBG. JKN mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, sedangkan EBG mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri.

Sementara itu, FMA diduga melakukan penusukan terhadap seorang petugas keamanan proyek hotel berinisial KD. Korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri.

Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Winaya menjelaskan keributan bermula ketika kedua WNA terlibat perselisihan setelah dikeluarkan dari kelab malam. JKN dan EBG disebut berupaya mengetahui persoalan yang terjadi dan kemudian terlibat dalam situasi tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa pisau lipat yang diduga digunakan untuk melakukan penusukan dibawa masuk ke dalam kelab malam. Polisi masih mendalami asal senjata tajam tersebut dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

Setelah kejadian, kedua WNA tersebut diamankan polisi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing dalam peristiwa penusukan serta memastikan rangkaian kejadian secara lengkap.

Ketiga korban sempat mendapatkan perawatan medis akibat luka yang mereka alami. Polisi menyampaikan kondisi para korban telah stabil dan selanjutnya menjalani rawat jalan.

Kedua WNA tersebut diketahui datang ke Bali dengan izin tinggal sebagai turis sejak September 2026. Polisi masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap kondisi mereka saat kejadian melalui tes urine.

Dalam proses hukum, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan kronologi secara utuh serta peran masing-masing terduga pelaku. Penanganan perkara juga dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait karena kedua orang yang diamankan merupakan warga negara asing.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !