JAKARTA – Masyarakat yang berencana membangun rumah perlu memperhatikan aspek perizinan sebelum memulai pekerjaan konstruksi. Selain menyiapkan lahan, desain bangunan, dan anggaran pembangunan, pemilik rumah juga diwajibkan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, pemilik bangunan dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. PBG menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan dalam proses perizinan pembangunan.
Ketentuan mengenai PBG tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persyaratan teknis, proses perizinan, serta sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 45 PP Nomor 16 Tahun 2021, pemilik bangunan yang melakukan pembangunan tanpa memenuhi persyaratan PBG berpotensi dikenai sanksi administratif. Penerapan sanksi tersebut dapat dilakukan secara bertahap, diawali dengan peringatan tertulis. Apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti, pemerintah dapat mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif yang dapat diterapkan meliputi pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pekerjaan konstruksi, hingga penyegelan bangunan gedung. Dalam kondisi tertentu, tindakan penegakan aturan juga dapat berujung pada perintah pembongkaran bangunan. Dengan demikian, pembangunan rumah tanpa PBG bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pemiliknya.
Selain sanksi administratif, terdapat pula ketentuan pidana dalam kondisi tertentu. Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan bahwa pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat menghadapi ancaman pidana apabila pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Dalam kondisi tersebut, ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan gedung. Ketentuan ini tidak berarti setiap orang yang membangun rumah tanpa PBG otomatis dikenai denda sebesar 10 persen. Penerapan sanksi pidana tersebut berkaitan dengan terpenuhinya unsur pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Untuk menghindari persoalan perizinan, calon pemilik rumah perlu mempersiapkan sejumlah dokumen teknis sebelum mengajukan permohonan PBG. Dokumen tersebut diperlukan agar rencana pembangunan dapat diperiksa dan dinilai kesesuaiannya dengan standar teknis bangunan gedung.
Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah dokumen rencana arsitektur. Berkas ini mencakup identitas penyedia jasa perencana arsitektur, konsep rancangan bangunan, gambar denah, serta gambar pendukung lainnya. Dokumen tersebut memberikan gambaran mengenai bentuk, tata ruang, dan rancangan bangunan yang akan didirikan.
Selanjutnya, pemohon perlu menyiapkan dokumen rencana struktur. Dokumen ini berisi gambar rencana struktur bagian bawah, struktur bagian atas, serta basement apabila bangunan memilikinya. Selain itu, diperlukan perhitungan struktur untuk memastikan rancangan konstruksi memenuhi persyaratan teknis. Khusus bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari dua, persyaratan juga mencakup data penyelidikan tanah.
Persyaratan berikutnya adalah dokumen rencana utilitas yang berkaitan dengan fasilitas penunjang bangunan. Dokumen ini meliputi perhitungan kebutuhan air bersih dan listrik, sistem pengelolaan limbah, proteksi kebakaran, serta gambar instalasi sanitasi dan rancangan utilitas lainnya. Kelengkapan perencanaan tersebut diperlukan untuk mendukung fungsi bangunan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pemohon juga harus melengkapi dokumen spesifikasi teknis bangunan. Isinya mencakup informasi mengenai jenis, tipe, serta karakteristik material yang akan digunakan dalam proses konstruksi. Informasi tersebut menjadi bagian dari penilaian teknis terhadap rencana pembangunan sehingga material yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan standar bangunan.
Untuk mempermudah masyarakat, pengajuan PBG saat ini dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) pada laman simbg.pu.go.id. Pemohon dapat memulai proses dengan membuat akun baru, kemudian melakukan konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan.
Setelah akun berhasil dibuat, pemohon dapat masuk ke sistem dan melengkapi data diri serta formulir permohonan PBG. Tahapan selanjutnya adalah mengunggah seluruh dokumen administratif dan teknis yang dipersyaratkan. Pemohon juga perlu memantau akun SIMBG secara berkala untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan berkas maupun apabila terdapat dokumen yang harus dilengkapi.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap, proses dapat dilanjutkan dengan konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) apabila diperlukan. Pembahasan teknis mencakup aspek arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Jika terdapat masukan atau perbaikan terhadap rancangan, pemohon perlu melakukan penyesuaian dokumen sesuai hasil konsultasi sebelum proses dilanjutkan.
Setelah persyaratan teknis terpenuhi, pemerintah daerah akan menetapkan besaran retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) apabila retribusi dikenakan sesuai ketentuan. Pemohon kemudian melakukan pembayaran sesuai nilai yang telah ditetapkan. Setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis diselesaikan, instansi berwenang akan memproses penerbitan dokumen pemenuhan standar teknis hingga PBG diterbitkan.
Pengurusan PBG sejak tahap perencanaan menjadi langkah penting agar pembangunan rumah berjalan sesuai aturan. Selain memberikan kepastian legalitas, proses tersebut membantu memastikan rancangan bangunan telah memperhatikan standar teknis yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tidak mengabaikan ketentuan perizinan karena dampaknya dapat memengaruhi kelanjutan pembangunan maupun pemanfaatan bangunan di kemudian hari.
Oleh karena itu, sebelum memulai pembangunan rumah, pemilik tanah sebaiknya memastikan seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi melalui mekanisme resmi. Dengan memahami aturan PBG, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan mengikuti prosedur yang berlaku, risiko terjadinya persoalan hukum maupun penghentian pembangunan dapat dihindari.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !