TANGERANG – Sebanyak 75 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tangerang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tidak mengabaikan standar kebersihan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan serta penerapan prosedur operasional harian dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan makanan yang disajikan tetap aman dan layak dikonsumsi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, Then Suyanti, saat menghadiri rapat sosialisasi dan koordinasi SPPG yang berlangsung di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (5/11/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan pemahaman mengenai standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG.
Dalam kesempatan tersebut, Then Suyanti menjelaskan bahwa kepemilikan SLHS merupakan salah satu persyaratan penting bagi operasional dapur SPPG. Namun, sertifikat yang memiliki masa berlaku selama lima tahun tersebut tidak boleh dipandang sebagai jaminan bahwa seluruh proses pengolahan makanan akan selalu terbebas dari risiko apabila tidak disertai pengawasan secara konsisten.
Menurutnya, keamanan pangan harus dijaga melalui kedisiplinan pengelola dan seluruh petugas dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur operasional standar setiap hari. Langkah tersebut mencakup kebiasaan mencuci tangan sebelum menangani makanan, memastikan bahan pangan disimpan dengan benar, serta memperhatikan batas waktu pengolahan dan pendistribusian makanan.
Selain itu, Kemenkes menekankan bahwa petugas yang sedang mengalami gangguan kesehatan tidak diperbolehkan menjalankan tugas yang berkaitan langsung dengan pengolahan makanan. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan penerima manfaat program MBG. Dengan demikian, kondisi kesehatan para penjamah makanan juga harus menjadi perhatian dalam pengelolaan dapur SPPG.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat sejumlah aspek yang harus diperhatikan secara berkelanjutan oleh pengelola SPPG. Di antaranya adalah kelayakan kondisi fisik bangunan dapur, kualitas air baku yang digunakan dalam proses pengolahan makanan, serta kebersihan dan kesehatan petugas yang menangani bahan pangan.
Kualitas air menjadi salah satu perhatian khusus karena air yang digunakan dalam kegiatan pengolahan makanan harus terbebas dari cemaran mikrobiologi. Salah satu indikator pencemaran yang perlu diwaspadai adalah keberadaan bakteri Escherichia coli (E. coli). Apabila kualitas air tidak memenuhi persyaratan kesehatan, risiko pencemaran terhadap bahan pangan maupun peralatan pengolahan dapat meningkat.
Pengawasan terhadap kebersihan bangunan dan kesehatan petugas juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk gangguan kesehatan maupun kasus keracunan makanan. Oleh karena itu, setiap dapur SPPG diharapkan memiliki sistem pengawasan internal yang berjalan secara rutin, bukan hanya melakukan pemenuhan persyaratan ketika proses pengajuan sertifikat berlangsung.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Kemenkes turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang atas langkah yang dilakukan dalam membangun komunikasi dan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah dinilai telah mengambil inisiatif dengan melibatkan Kemenkes, Badan Gizi Nasional (BGN), serta para pengelola SPPG untuk menyamakan standar pembinaan dan pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mempercepat proses perizinan SLHS bagi seluruh SPPG. Pendampingan juga dilakukan agar pengelola dapat memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan pendataan terbaru, sebanyak 75 SPPG di Kota Tangerang telah berhasil memperoleh SLHS. Sementara itu, masih terdapat 15 SPPG yang sedang menjalani tahap pembinaan, melengkapi dokumen persyaratan, serta menunggu proses verifikasi kelayakan secara langsung di lapangan.
Dengan demikian, total terdapat 90 SPPG yang tercatat dalam pendataan tersebut, dengan sebagian besar telah mengantongi sertifikat dan sisanya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan. Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong agar proses pembinaan dan verifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga seluruh pengelola memahami standar higiene dan sanitasi yang harus diterapkan.
Keberadaan SLHS diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga mutu penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. Namun, pemenuhan sertifikasi tetap harus diikuti dengan komitmen pengelola dalam menjaga kebersihan dapur, keamanan bahan pangan, kualitas air, serta kesehatan petugas. Konsistensi penerapan standar tersebut menjadi perhatian penting agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat dapat berlangsung dengan aman dan sesuai ketentuan kesehatan.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !