Kasus Dugaan Korupsi Insentif Imam Rp4,2 Miliar di Polman, Sekda Sebut Anggaran Berasal dari Era Pemerintahan Sebelumnya

Kasus Dugaan Korupsi Insentif Imam Rp4,2 Miliar di Polman, Sekda Sebut Anggaran Berasal dari Era Pemerintahan Sebelumnya

POLEWALI MANDAR – Kasus dugaan penyimpangan anggaran insentif imam masjid, pendeta, dan rohaniawan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, senilai Rp4,2 miliar menjadi perhatian publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, menyebut anggaran yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum tersebut berkaitan dengan penganggaran pada periode pemerintahan sebelumnya. Sementara itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana insentif keagamaan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Anggaran senilai Rp4,2 miliar itu diperuntukkan bagi para imam masjid, pendeta, guru mengaji, dan rohaniawan yang selama ini menjadi bagian dari penerima bantuan pemerintah daerah. Dana tersebut seharusnya disalurkan sebagai bentuk penghargaan atas peran tokoh agama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Pernyataan Sekda Polman mengenai periode penganggaran sebelumnya menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam perkembangan kasus ini. Meski demikian, asal periode anggaran tidak serta-merta menentukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan. Proses pemeriksaan tetap perlu menelusuri seluruh tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, proses pencairan, pengelolaan administrasi, hingga penyaluran dana kepada penerima yang berhak.

Dalam perkembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Satreskrim Polres Polman melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polewali Mandar pada Selasa (3/11/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 13.00 WITA dan menyasar sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Di antaranya ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta ruang verifikasi keuangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Polman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang dibutuhkan penyidik dan sebelumnya belum berhasil diperoleh. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen administrasi keuangan, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Dokumen tersebut memiliki peran penting dalam proses penelusuran alur penggunaan anggaran. Melalui pemeriksaan administrasi pencairan, penyidik dapat mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan, persetujuan, hingga realisasi pembayaran. Dokumen yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk dicocokkan dengan keterangan saksi dan data penerima insentif.

Abdul Aziz juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur pemerintahan daerah, termasuk sejumlah camat, mantan Kepala Bagian Kesra Setda Polman, bendahara, hingga mantan Sekda Polman berinisial AB. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan dan penyaluran anggaran insentif rohaniawan.

Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, kepolisian masih berkoordinasi dengan lembaga pemeriksa keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara. Nilai Rp4,2 miliar yang menjadi perhatian dalam perkara ini merupakan angka dugaan awal anggaran bermasalah. Besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil pemeriksaan dan perhitungan auditor yang berwenang.

Penyidik menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Hingga penggeledahan dilakukan, kepolisian belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena dana insentif tersebut berkaitan langsung dengan hak para tokoh agama yang menjalankan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Pengelolaan anggaran yang transparan dan tepat sasaran menjadi penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan.

Ke depan, perkembangan penyidikan Polda Sulbar akan menjadi penentu dalam mengungkap bagaimana anggaran Rp4,2 miliar tersebut dikelola dan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pencairan maupun penyalurannya. Pemeriksaan dokumen, keterangan para saksi, serta hasil audit kerugian negara diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap harus dihormati haknya dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !