Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang nantinya diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap hasil pembahasan RUU. Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pembahasan bersama pemerintah, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk memproses RUU Pengaturan Reforma Agraria ke tahap berikutnya.
Kesepakatan ini melanjutkan pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria. Dalam proses pembahasan, sejumlah materi menjadi perhatian, mulai dari pendataan objek reforma agraria, redistribusi tanah, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, hingga mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa agraria.
RUU tersebut sebelumnya disusun sebagai inisiatif DPR dan terdiri dari 16 bab serta 70 pasal. Materinya tidak hanya mengatur persoalan pembagian atau redistribusi tanah, tetapi mencakup penyelenggaraan reforma agraria secara lebih luas, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.
Salah satu perubahan penting dalam pembahasan terbaru adalah perubahan nomenklatur lembaga yang akan menangani penyelenggaraan reforma agraria. Baleg dan pemerintah menyepakati perubahan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Ketentuan mengenai nomenklatur tersebut dimuat dalam Pasal 1 angka 4 RUU.
Pemerintah juga menekankan bahwa reforma agraria tidak cukup hanya dilakukan melalui legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah. Pemanfaatan tanah juga perlu didukung dengan berbagai aspek lain, seperti infrastruktur, teknologi, pendampingan, kelembagaan usaha, akses terhadap permodalan, serta akses pasar. Dengan demikian, tanah diharapkan tidak hanya menjadi aset, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat.
Selain itu, pemerintah mengusulkan adanya basis data agraria tunggal yang terintegrasi dan penggunaan satu peta sebagai rujukan bersama antarkementerian dan lembaga. Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih data, perizinan, maupun penggunaan lahan.
Pembahasan RUU Reforma Agraria juga tidak terlepas dari persoalan konflik pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Berbagai persoalan seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa antara masyarakat dan perusahaan, persoalan kawasan hutan, hingga konflik yang berkaitan dengan pembebasan lahan menjadi bagian dari isu yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan aturan.
Dengan disepakatinya RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna, proses pembentukan regulasi kini memasuki tahapan berikutnya. Rapat paripurna akan menjadi forum untuk mengambil keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memastikan setiap ketentuan dalam RUU Reforma Agraria memiliki kejelasan mengenai pelaksanaan, kewenangan lembaga, perlindungan hak masyarakat, serta mekanisme penyelesaian konflik. Regulasi yang dihasilkan nantinya akan menjadi salah satu instrumen dalam penataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia.
Rapat paripurna untuk pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/9/2026). Tahapan tersebut menjadi kelanjutan dari kesepakatan Baleg DPR dan pemerintah pada rapat kerja sehari sebelumnya.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !