JAKARTA – Nama Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia. Teknologi yang sejatinya digunakan untuk mendukung kepentingan penegakan hukum tersebut diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Kasus ini mencuat setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui mekanisme pemeriksaan yang diwajibkan. Nomor-nomor tersebut kemudian menjadi sasaran penyadapan yang disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan tersebut disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Apa Itu LIMS?
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan oleh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan. Teknologi ini merupakan bagian dari mekanisme lawful interception, yaitu proses pemantauan atau pengambilan informasi komunikasi berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Secara sederhana, LIMS berfungsi sebagai sistem pengelola yang menghubungkan proses permintaan penyadapan, pengaturan nomor sasaran, pelaksanaan intersepsi melalui jaringan telekomunikasi, hingga penyaluran informasi yang diperoleh kepada petugas berwenang. Dengan demikian, LIMS bukan sekadar aplikasi untuk mendengarkan percakapan telepon, melainkan bagian dari infrastruktur teknologi yang mengatur proses pemantauan komunikasi.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan bahwa lawful interception memungkinkan operator telekomunikasi atau penyedia layanan komunikasi mengumpulkan dan menyerahkan informasi komunikasi kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Mekanisme tersebut dirancang agar proses intersepsi dapat dilakukan melalui sistem jaringan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan standar teknis.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Dalam pelaksanaan yang sah, proses intersepsi umumnya diawali dengan adanya kebutuhan penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu perkara. Aparat yang memiliki kewenangan harus mengajukan permohonan resmi dengan mencantumkan dasar hukum, identitas target, alasan penyadapan, serta jangka waktu pemantauan yang diperlukan.
Setelah permohonan mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan, sistem intersepsi dapat diaktifkan melalui fasilitas yang terhubung dengan jaringan operator telekomunikasi. Nomor yang telah ditetapkan sebagai target kemudian dikelola melalui sistem sehingga informasi komunikasi yang diizinkan dapat dikumpulkan dan diteruskan kepada fasilitas pemantauan milik lembaga penegak hukum.
Mengacu pada standar teknis ETSI TS 104 007 mengenai arsitektur lawful interception, informasi yang diperoleh melalui mekanisme tersebut secara umum terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Content of Communication (CC) dan Intercept-Related Information (IRI).
Content of Communication (CC) merupakan isi komunikasi yang berlangsung, misalnya percakapan suara melalui telepon atau konten komunikasi lainnya yang dapat diakses sesuai kemampuan jaringan dan metode intersepsi. Sementara itu, Intercept-Related Information (IRI) merupakan informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi, seperti identitas pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi berlangsung, durasi koneksi, serta informasi jaringan tertentu.
Kedua jenis informasi tersebut memiliki fungsi berbeda dalam proses penyelidikan. Isi komunikasi dapat memberikan gambaran mengenai percakapan yang berlangsung, sedangkan metadata membantu penyidik mengetahui pola komunikasi, hubungan antarpihak, serta waktu terjadinya komunikasi. Namun, jenis data yang dapat diperoleh tetap bergantung pada teknologi jaringan, konfigurasi sistem, dan kewenangan yang diberikan.
LIMS Tidak Harus Memasang Aplikasi di Ponsel Target
Salah satu hal yang membedakan teknologi LIMS dengan perangkat lunak mata-mata atau spyware adalah mekanisme kerjanya. Intersepsi melalui LIMS dapat dilakukan dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi. Artinya, proses pemantauan komunikasi tidak selalu mengharuskan petugas memasang aplikasi khusus atau perangkat lunak pengintai secara langsung ke dalam ponsel milik target.
Karena bekerja melalui infrastruktur jaringan, pemilik perangkat tidak selalu mendapatkan pemberitahuan ketika komunikasinya sedang diintersepsi. Meski demikian, kemampuan sistem tersebut tidak bersifat tanpa batas. Informasi yang dapat diperoleh bergantung pada jenis jaringan, fasilitas intersepsi yang tersedia, metode komunikasi, serta sistem keamanan yang digunakan.
Perbedaan LIMS dengan Pegasus
LIMS juga kerap dibandingkan dengan Pegasus, perangkat lunak pengintai yang dikembangkan perusahaan teknologi NSO Group asal Israel. Meskipun keduanya dapat berkaitan dengan aktivitas pengawasan komunikasi, mekanisme teknis yang digunakan berbeda.
LIMS bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk mengelola proses intersepsi komunikasi. Sementara itu, Pegasus merupakan spyware yang dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target. Apabila berhasil menginfeksi ponsel, spyware tersebut dapat mengakses berbagai informasi di dalam perangkat, bergantung pada tingkat keberhasilan infeksi dan kemampuan perangkat lunak yang digunakan.
Dengan demikian, cakupan informasi yang diperoleh melalui keduanya juga berbeda. LIMS berfokus pada informasi komunikasi yang melintas melalui jaringan, sedangkan spyware seperti Pegasus dapat mengakses data yang tersimpan atau dihasilkan langsung oleh perangkat korban. Perbedaan ini penting untuk memahami bahwa penyadapan melalui jaringan tidak selalu sama dengan peretasan ponsel.
Dugaan Penyalahgunaan LIMS dalam Kasus Penyadapan Prabowo
Dalam perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri, penyidik menduga sistem LIMS digunakan tidak sesuai dengan prosedur. Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server tanpa melalui proses verifikasi resmi, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa disertai dokumen laporan polisi sebagaimana diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan adanya perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan rekam jejak aktivitas yang dilakukan. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pendalaman penyidikan terhadap dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Dalam perkembangan kasus pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Aturan Penyadapan Harus Melalui Prosedur Hukum
Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar kewenangan. Di lingkungan Polri, tata cara penyadapan diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Aturan tersebut mengatur mekanisme permohonan, persetujuan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan penyadapan.
Secara umum, permohonan penyadapan harus memuat informasi mengenai perkara yang ditangani, alasan dan tujuan pelaksanaan intersepsi, identitas target, serta jangka waktu yang dibutuhkan. Mekanisme persetujuan juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kewenangan penyadapan tidak digunakan di luar kepentingan penegakan hukum.
Prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan menjadi hal mendasar dalam penggunaan teknologi tersebut. Tanpa prosedur yang jelas, penyadapan berpotensi melanggar hak privasi masyarakat dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap sistem.
Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS dalam perkara penyadapan Presiden Prabowo kini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara sekaligus perlindungan privasi masyarakat. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana dugaan penyimpangan prosedur terjadi.
Hingga perkembangan yang disampaikan pada 4 November 2026, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Status tersangka yang disandang para pihak bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !