Kasus meninggalnya Salma (44), warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, terungkap setelah korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya. Polisi kemudian menangkap Muh Arjuna Ranu alias MAR yang ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tekanan ekonomi yang dialami tersangka setelah mengalami kekalahan dalam perjudian daring.
Peristiwa bermula pada Rabu (19/8/2026) ketika Arjuna menghubungi Salma yang diketahui merupakan pedagang bawang merah. Tersangka menawarkan transaksi bawang dengan harga murah, yakni sekitar Rp18 ribu per kilogram. Tawaran tersebut membuat korban bersedia mengikuti tersangka menuju wilayah Desa Bungin, Kecamatan Bungin.
Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor menuju kawasan yang jauh dari permukiman. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, setelah tiba di lokasi, tersangka melakukan ancaman dan meminta korban mengirimkan uang ke rekening pribadinya. Polisi menyebut terdapat transfer uang sebesar Rp40 juta dalam rangkaian kejadian tersebut.
Setelah kejadian tersebut, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga mulai mencari keberadaan Salma setelah komunikasi dengan korban tidak lagi mendapatkan respons. Pencarian kemudian dilakukan bersama kerabat dan sejumlah warga, termasuk pihak yang mengetahui aktivitas korban sebagai pedagang bawang merah.
Dalam proses pencarian, polisi memperoleh sejumlah keterangan dari saksi. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan korban yang sebelumnya terlihat dibonceng seorang pria menggunakan sepeda motor menuju arah Kecamatan Bungin. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari penyelidikan hingga polisi mengarah kepada Muh Arjuna Ranu.
Keluarga akhirnya mendapat titik terang setelah jenazah Salma ditemukan di kawasan semak-semak Desa Bungin pada Jumat (21/8) sekitar pukul 14.00 WITA. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik selanjutnya menetapkan Muh Arjuna Ranu sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil penyelidikan. Polisi menyebut tersangka diduga telah mempersiapkan aksinya dan menggunakan modus transaksi bawang murah untuk membawa korban ke lokasi yang sepi.
Polisi menyatakan motif yang didalami dalam perkara tersebut berkaitan dengan kebutuhan uang akibat kekalahan dalam perjudian daring. Namun, seluruh rangkaian perkara tetap diproses melalui mekanisme hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Enrekang karena korban sebelumnya dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat mengenai dampak serius dari keputusan finansial yang tidak terkendali. Tekanan ekonomi dan masalah keuangan perlu diselesaikan melalui cara yang aman dan legal, bukan dengan melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan menggunakan ketentuan pidana terkait pembunuhan sebagaimana disebutkan oleh kepolisian dalam proses penanganan kasus. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !