Belasan wartawan yang tergabung dalam organisasi Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Kabupaten Tuban menggelar aksi protes di Mapolresta Tuban pada Senin (24/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas sekaligus respons atas dugaan intimidasi yang dialami salah seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebelum mendatangi Mapolresta Tuban, para jurnalis terlebih dahulu menggelar audiensi di Balai Wartawan Tuban. Pertemuan tersebut dihadiri Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan bersama sejumlah anggota kepolisian. Dalam pertemuan itu, para wartawan menyampaikan sikap dan sejumlah tuntutan terkait dugaan tindakan intimidatif yang dinilai dapat mengganggu kebebasan serta keamanan dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.
Ketua RPS Kabupaten Tuban, Khoirul Huda, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas antarsesama jurnalis. Menurutnya, para wartawan ingin memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan rasa aman serta tetap berpegang pada aturan jurnalistik yang berlaku.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi tersebut adalah adanya jaminan keamanan bagi wartawan ketika menjalankan pekerjaan jurnalistik. RPS juga meminta agar persoalan yang melibatkan oknum anggota kepolisian dapat ditangani sesuai mekanisme internal dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan intimidasi tersebut disebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus pertambangan yang diduga menyeret salah seorang anggota kepolisian. Pihak RPS menyatakan bahwa mereka menyerahkan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut kepada kepolisian, termasuk apabila terdapat pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan.
Selain meminta adanya jaminan keamanan, RPS juga mendesak agar oknum anggota yang diduga melakukan intimidasi memberikan klarifikasi secara terbuka. Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menjelaskan maksud, konteks, dan tujuan sebuah unggahan yang sebelumnya dianggap memiliki muatan intimidatif oleh kalangan wartawan.
Khoirul menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap sebuah pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers apabila penyelesaian secara langsung tidak menemukan titik temu.
Sementara itu, Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan mengatakan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi internal kepolisian. Ia menjelaskan bahwa tindakan anggota yang bersangkutan disebut dipicu oleh emosi sesaat setelah pemberitaan dinilai berdampak terhadap keluarganya. Namun, ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan antara kepolisian dan insan pers.
Jazuli juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendatangi Balai Wartawan Tuban sebelum aksi berlangsung untuk menyampaikan permintaan maaf. Anggota yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang merasa mendapat intimidasi. Kedua pihak kemudian disebut telah saling memaafkan.
Kepolisian berharap hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers di Kabupaten Tuban tetap terjaga. Komunikasi dan koordinasi dinilai menjadi hal penting agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa mengganggu tugas masing-masing pihak.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan keamanan jurnalis merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Apabila muncul keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik, penyelesaian melalui mekanisme yang telah ditetapkan diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman serta menjaga hubungan antara media, aparat, dan masyarakat.
Dengan adanya evaluasi dari pihak kepolisian dan penyampaian aspirasi dari organisasi wartawan, persoalan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara insan pers dan aparat keamanan di Tuban. Kedua pihak diharapkan dapat menjalankan tugas masing-masing secara profesional dengan tetap menghormati ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !