Polisi menangkap seorang debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan pemaksaan dan tindakan kekerasan saat menagih tunggakan kendaraan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait tindakan yang diduga melampaui batas dalam proses penagihan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah SPBU yang berada di Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat. Saat kejadian, kendaraan yang menjadi sasaran penagihan sedang digunakan oleh pemilik atau pengguna kendaraan bersama keluarganya.
Menurut keterangan kepolisian, perkara bermula ketika ML memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Ia kemudian mendatangi kendaraan ketika sedang mengisi bahan bakar dan memperkenalkan dirinya sebagai pihak yang mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan.
ML disebut meminta persoalan tunggakan tersebut diselesaikan melalui kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam perkembangan kejadian, ML sempat berada di dalam kendaraan bersama keluarga pengguna mobil tersebut. Ketika kendaraan mulai bergerak, ia meminta pengemudi menghentikan kendaraan karena ingin turun.
Namun, ketika kendaraan tetap berjalan, polisi menyebut ML diduga mengeluarkan ancaman terhadap pengemudi. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dinilai telah memasuki ranah pidana dan bukan lagi sekadar persoalan penagihan kewajiban pembayaran.
Polisi kemudian mengamankan ML pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra yang digunakan sebagai salah satu barang bukti. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menegaskan bahwa persoalan pembiayaan pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, apabila proses penagihan disertai ancaman maupun tindakan yang diduga memenuhi unsur pidana, kepolisian akan melakukan penanganan berdasarkan laporan, fakta, dan alat bukti yang tersedia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat. Menurutnya, adanya kewajiban pembayaran tidak berarti pihak penagih dapat melakukan intimidasi, tekanan, atau ancaman terhadap pengguna kendaraan.
Budi menekankan bahwa hak untuk melakukan penagihan harus dijalankan melalui mekanisme yang sah. Penyelesaian persoalan pembiayaan semestinya dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan keselamatan maupun merugikan pihak lain. Apabila terjadi dugaan tindakan melanggar hukum dalam proses penagihan, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dalam perkara ini, tersangka diproses menggunakan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta memeriksa barang bukti untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses berdasarkan bukti yang ditemukan.
Kasus tersebut kembali menjadi pengingat bahwa kegiatan penagihan kewajiban pembiayaan tetap harus dilakukan sesuai aturan. Perselisihan mengenai tunggakan kendaraan seharusnya diselesaikan melalui jalur dan prosedur yang berlaku, bukan melalui tindakan intimidatif yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !