Baru Delapan Bulan Keluar Penjara, Pria Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Motor di Jakbar

Baru Delapan Bulan Keluar Penjara, Pria Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Motor di Jakbar

Seorang pria berinisial LN kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Pria tersebut diketahui baru sekitar delapan bulan keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

LN ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kalideres setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Pelopor IV, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (30/10/2026). Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari pihak yang diduga terlibat.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan LN pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri informasi terkait kejadian pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian itu diduga dilakukan LN bersama seorang rekannya berinisial A. Rekan LN tersebut hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rihold menerangkan, sebelum menjalankan aksinya, kedua orang tersebut diduga berkeliling di sekitar lokasi untuk mencari sepeda motor yang bisa dijadikan sasaran. Setelah menemukan kendaraan yang dianggap sesuai, mereka kemudian menjalankan peran masing-masing.

Dalam pembagian peran tersebut, A diduga bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci letter L. Setelah kunci berhasil dibuka, A membawa kabur kendaraan milik korban.

Sementara itu, LN diduga bertugas menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan. Ia juga berperan mengawasi keadaan sekitar selama rekannya menjalankan aksi pencurian.

Polisi menyebut LN merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia diduga kembali melakukan tindak pidana serupa setelah sebelumnya menjalani hukuman dan keluar dari penjara sekitar delapan bulan lalu.

Dalam keterangannya kepada penyidik, LN juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian serupa beberapa kali di wilayah Kalideres. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatannya dalam kejadian lain.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci letter L, tiga mata kunci, satu unit sepeda motor milik korban, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.

Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan polisi. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi menyebut motor itu belum sempat dijual karena petugas lebih dahulu melakukan penindakan terhadap terduga pelaku.

Meski LN telah diamankan, polisi masih memburu A yang diduga berperan sebagai eksekutor dalam pencurian tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan para terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, LN dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !