JAKARTA – Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026), berlangsung dengan sejumlah momen menarik. Pertemuan keduanya di ruang sidang diwarnai pernyataan saling menanggapi, gelak tawa ketika ijazah diperlihatkan, hingga momen berjabat tangan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Jokowi hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Kehadiran mantan kepala negara itu menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya ia memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam perkara yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah pendidikannya.
Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan sejumlah hal terkait riwayat pendidikan dan dokumen ijazah yang selama ini menjadi objek perdebatan. Ia juga membawa dokumen ijazah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Salah satu momen yang menarik perhatian terjadi ketika Jokowi meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk memperlihatkan dokumen ijazah tersebut kepada pengunjung sidang. Setelah mendapatkan persetujuan, Jokowi berdiri dan menunjukkan satu per satu dokumen pendidikan miliknya agar dapat dilihat oleh orang-orang yang berada di ruang persidangan, termasuk Roy Suryo.
Saat dokumen tersebut diperlihatkan, Roy Suryo yang duduk di area persidangan terlihat tertawa. Ia bahkan sempat mendekat ke arah meja majelis hakim untuk melihat dokumen yang ditunjukkan Jokowi. Momen tersebut menjadi perhatian karena keduanya tengah berhadapan dalam perkara hukum yang berawal dari tudingan mengenai keaslian ijazah mantan Presiden tersebut.
Jokowi juga menyampaikan tanggapan terhadap pihak-pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian dokumen pendidikannya. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan yang dibuat oleh pihak yang menurutnya belum pernah melihat dokumen asli secara langsung.
“Belum pernah melihat, kok sudah bisa menyimpulkan. Saya tidak mengerti logikanya bagaimana,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Jokowi menjelaskan persoalan ijazah yang selama ini diperdebatkan. Ia menegaskan bahwa ijazah yang menjadi pokok tudingan adalah dokumen kelulusan sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM. Kesempatan memperlihatkan dokumen secara langsung di ruang sidang juga menjadi bagian dari keterangannya sebagai saksi.
Di sisi lain, Roy Suryo tetap mempertahankan sikap kritisnya terhadap keterangan yang disampaikan Jokowi. Setelah mendengarkan seluruh penjelasan saksi, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan kesempatan kepada Roy untuk menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan tersebut.
Roy menilai sejumlah penjelasan Jokowi tidak menjawab pertanyaan mendasar yang sebelumnya diajukan dalam persidangan. Ia juga menganggap terdapat beberapa bagian keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan pandangannya mengenai persoalan ijazah tersebut.
“Mostly salah, Yang Mulia,” ujar Roy ketika diminta menyampaikan tanggapan atas keterangan Jokowi.
Roy kemudian menyatakan menolak keterangan yang disampaikan Jokowi. Ia juga kembali meminta agar barang bukti berupa ijazah sarjana milik Jokowi dapat menjalani pengujian independen di laboratorium forensik Polri. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari sikap pembelaan terdakwa dalam proses persidangan.
Meski terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam mengenai substansi perkara, suasana di antara Jokowi dan Roy Suryo tidak selalu berlangsung tegang. Setelah memberikan keterangan dan menyelesaikan agenda persidangan, keduanya justru memperlihatkan interaksi yang relatif santai ketika hendak meninggalkan ruang sidang.
Jokowi terlebih dahulu menghampiri meja penasihat hukum Roy Suryo. Ia menyalami sejumlah anggota tim kuasa hukum, termasuk Refly Harun dan Abdul Gafur Sangadji. Setelah itu, Jokowi mengulurkan tangan kepada Roy Suryo yang menyambutnya dengan bersalaman.
Momen berjabat tangan tersebut berlangsung di hadapan pengunjung dan awak media yang berada di lokasi. Roy tampak tersenyum saat menyambut tangan Jokowi, bahkan terlihat mengangkat ibu jarinya. Keduanya juga sempat memberikan salam namaste sebelum akhirnya berpisah dan meninggalkan area persidangan.
Setelah bersalaman dengan Roy Suryo, Jokowi melanjutkan langkahnya untuk menyalami jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. Ia kemudian meninggalkan ruang persidangan setelah seluruh rangkaian agenda sebagai saksi selesai dilaksanakan.
Selain interaksi antara Jokowi dan Roy, persidangan tersebut juga sempat diwarnai ketegangan antara tim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Adu argumen terjadi ketika kuasa hukum Roy, Refly Harun, mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Perbedaan pendapat mengenai jalannya pemeriksaan membuat suasana ruang sidang sempat memanas.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian mengambil tindakan dengan menghentikan sementara persidangan atau melakukan skors. Hakim meminta seluruh pihak, baik jaksa maupun penasihat hukum, menjaga ketertiban dan mengendalikan nada bicara agar pemeriksaan dapat dilanjutkan dalam suasana yang kondusif.
Setelah situasi kembali terkendali, persidangan dibuka kembali dan pemeriksaan terhadap Jokowi dilanjutkan. Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini tidak hanya menjadi perhatian karena substansi tudingan ijazah, tetapi juga karena dinamika komunikasi antara saksi, terdakwa, jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah pendidikan Jokowi yang berkembang di ruang publik. Roy Suryo menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut melalui berbagai pernyataan dan analisis yang kemudian berujung pada proses hukum. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy terkait dugaan penyerangan kehormatan dan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Meski Jokowi telah memperlihatkan dokumen ijazahnya secara langsung di hadapan pengunjung sidang, proses pembuktian tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Keterangan saksi, dokumen yang diajukan, serta tanggapan dari pihak terdakwa akan menjadi bagian yang dinilai dalam proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Momen saling menanggapi, tawa, hingga jabat tangan antara Jokowi dan Roy Suryo pun menjadi salah satu bagian yang paling banyak mendapat perhatian dari persidangan tersebut. Di tengah perbedaan pandangan mengenai persoalan ijazah, keduanya tetap memperlihatkan interaksi langsung setelah agenda pemeriksaan selesai. Sementara itu, perkara hukum yang menjerat Roy Suryo masih harus melalui tahapan persidangan hingga diperoleh putusan dari majelis hakim.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !