JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) membantah tudingan yang mempersoalkan penggunaan jenis huruf atau font pada sampul skripsinya saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menegaskan bahwa penggunaan font yang dipersoalkan tersebut bukan hanya ditemukan pada dokumen miliknya, melainkan juga digunakan dalam ribuan skripsi mahasiswa lain yang dicetak pada periode yang sama.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan tersebut, Jokowi memberikan penjelasan mengenai proses penyusunan dan pencetakan skripsinya pada 1985.
Jokowi menjelaskan bahwa sampul skripsinya dicetak melalui Percetakan Perdana. Menurutnya, percetakan tersebut juga melayani pencetakan sampul dan dokumen skripsi mahasiswa lainnya. Karena itu, ia mempertanyakan anggapan bahwa penggunaan font Times New Roman pada sampul skripsinya tidak sesuai dengan perkembangan teknologi pada masa tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi menyebut ribuan skripsi yang dicetak di tempat tersebut menggunakan bentuk huruf serupa. Ia menegaskan bahwa dokumen miliknya tidak dapat dinilai secara terpisah tanpa mempertimbangkan praktik pencetakan yang berlaku di lingkungan kampus pada masa itu.
Jokowi juga memaparkan perjalanan akademiknya hingga dinyatakan lulus. Ia mengatakan telah menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dengan dosen penguji Insinyur Sofyan Warsito dan Insinyur P Burhanuddin. Dalam ujian tersebut, dirinya dinyatakan lulus dengan nilai A.
Setelah dinyatakan lulus, skripsi tersebut masih mengalami sedikit revisi sebelum akhirnya dicetak. Jokowi menjelaskan bahwa bagian sampul dan lembar pengesahan dikerjakan oleh percetakan, sedangkan isi skripsi lainnya disusun menggunakan mesin ketik manual.
Skripsi Jokowi memiliki judul “Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Ia mengungkapkan bahwa judul tersebut tidak langsung disetujui oleh dosen pembimbing. Dirinya harus mengajukan proposal judul sebanyak tiga kali sebelum akhirnya mendapatkan persetujuan dari Prof. Dr. Ir. Achmad Soemitro.
Penjelasan Jokowi tersebut berkaitan dengan polemik yang sebelumnya muncul mengenai tampilan dokumen akademiknya. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan font pada sampul dan lembar pengesahan skripsi yang dianggap tidak sesuai dengan periode 1980-an.
Namun, Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menjelaskan bahwa penggunaan huruf Times New Roman atau bentuk huruf yang menyerupainya sudah ditemukan pada masa itu, terutama untuk pencetakan sampul dan lembar pengesahan melalui jasa percetakan.
UGM juga menyebut sejumlah percetakan di sekitar kampus, termasuk Prima dan Sanur, pernah menyediakan layanan pencetakan sampul skripsi. Dengan demikian, penggunaan jasa percetakan untuk bagian tertentu dari dokumen akademik bukan merupakan hal yang asing bagi mahasiswa pada periode tersebut.
Keterangan mengenai proses pembuatan skripsi itu juga pernah disampaikan oleh teman satu angkatan Jokowi. Mereka menjelaskan bahwa isi skripsi pada masa tersebut umumnya masih dibuat menggunakan mesin ketik, sedangkan sampul, lembar pengesahan, dan penjilidan dapat dikerjakan melalui jasa percetakan.
Dalam perkara yang sedang disidangkan, Roy Suryo menjadi terdakwa atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik Jokowi terkait keaslian ijazahnya. Jaksa mendakwa Roy Suryo menggunakan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai latar belakang pendidikan, proses penyusunan skripsi, serta dokumen akademik yang menjadi objek polemik.
Polemik mengenai skripsi dan ijazah Jokowi sebelumnya telah beberapa kali mendapat tanggapan dari pihak UGM. Kampus tersebut menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan dan telah menyelesaikan pendidikan sesuai catatan akademik universitas.
Melalui keterangannya dalam persidangan, Jokowi kembali menegaskan bahwa proses penyusunan hingga pencetakan skripsinya berlangsung sesuai praktik yang digunakan pada masa itu. Ia juga meminta agar persoalan bentuk huruf pada sampul dokumen tidak dilepaskan dari konteks penggunaan jasa percetakan di lingkungan kampus pada 1985.
Jurnalis : Damara Rziky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !