Awal Mula Komariyah Istri Pengacara Dirampok dan Dibunuh Tetangga, Dendam Diduga Dipicu Ejekan soal Utang

Awal Mula Komariyah Istri Pengacara Dirampok dan Dibunuh Tetangga, Dendam Diduga Dipicu Ejekan soal Utang

INDRAMAYU – Kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap Hj Komariyah (45), istri seorang pengacara di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai terungkap. Polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka merupakan tetangga korban sendiri yang diduga menyimpan dendam akibat perkataan yang dianggap menyakitkan hati.

Korban ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng. Jasad Komariyah ditemukan dalam kondisi terbakar di dalam mobil miliknya di kawasan hutan Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial FSS (31) dan NW (28). Keduanya diketahui memiliki hubungan dengan lingkungan sekitar korban. FSS merupakan tetangga yang tinggal tidak jauh dari rumah Komariyah, sedangkan NW merupakan rekannya yang diduga dilibatkan setelah pembunuhan terjadi.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, motif sementara pembunuhan diduga berkaitan dengan dendam pribadi FSS terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, FSS merasa sakit hati karena beberapa kali menerima perkataan yang dianggap merendahkan kondisi keuangannya.

Ucapan yang dipersoalkan berkaitan dengan pembangunan bengkel sepeda motor dan rumah milik FSS. Korban disebut pernah menyinggung bahwa pembangunan tempat usaha serta rumah tersebut dilakukan menggunakan uang hasil berutang.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, perkataan tersebut disebut telah beberapa kali terlontar sejak April 2026 hingga terakhir pada akhir Oktober 2026. Rasa sakit hati itu diduga terus dipendam FSS hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa korban.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (2/11/2026). Awalnya, FSS datang ke rumah Komariyah setelah diminta membantu memperbaiki tiang penangkal petir. Kedatangan tersebut membuat tersangka memiliki kesempatan untuk berada di dalam rumah korban.

Setelah pekerjaan itu selesai, korban kembali meminta bantuan FSS untuk memasang gantungan tasbih di musala rumahnya. Situasi rumah saat itu relatif sepi karena suami korban sedang bekerja, sementara anaknya pergi ke sekolah.

Polisi mengungkapkan, ketika korban memeriksa pekerjaan yang dilakukan tersangka, FSS diduga menyerang dari belakang menggunakan palu. Benda tersebut dihantamkan ke bagian kepala korban beberapa kali hingga Komariyah terjatuh dan tidak bernapas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, FSS diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan bercak darah di lantai. Tersangka kemudian menghubungi NW untuk meminta bantuan menangani jasad korban.

Ketika tiba di rumah korban, NW disebut sempat terkejut setelah mengetahui pengakuan FSS bahwa dirinya telah membunuh Komariyah. NW awalnya berniat meninggalkan lokasi, tetapi FSS kemudian meminta agar rekannya tersebut membantu memindahkan jasad korban.

Keduanya selanjutnya membawa jenazah Komariyah menggunakan mobil Mitsubishi Xpander milik korban. Sebelum meninggalkan rumah, FSS juga diduga mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai, perhiasan emas, dan dokumen kendaraan.

Mobil tersebut kemudian dibawa menuju kawasan Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Dalam perjalanan, tersangka diduga membeli bensin yang nantinya digunakan untuk membakar kendaraan bersama jasad korban. Langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menyulitkan pengungkapan perkara.

Sekitar pukul 23.00 WIB, FSS diduga menyiramkan bensin ke bagian mobil, kemudian membakarnya menggunakan botol berisi bahan bakar dan korek api. Saat proses pembakaran berlangsung, terjadi ledakan yang membuat FSS terpental dan mengalami luka bakar.

Gerak-gerik kedua tersangka kemudian menimbulkan kecurigaan warga. Keduanya diketahui berada di sekitar lokasi dengan membawa barang-barang yang mencurigakan. Warga selanjutnya melakukan pengamanan dan menghubungi polisi hingga perkara tersebut dapat ditangani aparat.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Barang yang diamankan antara lain palu yang diduga digunakan dalam pembunuhan, mobil korban yang terbakar, uang tunai, perhiasan emas, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Muchammad Arwin Bachar menegaskan bahwa dugaan dendam pribadi menjadi salah satu bagian penting dalam pendalaman penyidikan. Meski demikian, motif tersebut masih didasarkan pada keterangan tersangka dan akan diuji melalui proses hukum bersama alat bukti yang telah dikumpulkan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus pembunuhan Komariyah menjadi perhatian masyarakat karena tersangka utama diduga merupakan tetangga yang selama ini berada di lingkungan dekat korban. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, motif, serta peran masing-masing tersangka dalam perampokan dan pembunuhan tersebut.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !