Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Mantan Pacar, Anak Pejabat Mojokerto Jadi Sorotan: Polisi Diminta Tuntaskan Penyidikan

Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila Mantan Pacar, Anak Pejabat Mojokerto Jadi Sorotan: Polisi Diminta Tuntaskan Penyidikan

MOJOKERTO – Penanganan kasus dugaan penyebaran foto dan video bermuatan asusila yang melibatkan anak pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial APS (26) dilaporkan oleh mantan kekasihnya, YDA (22), karena diduga menyebarkan konten pribadi korban kepada sejumlah orang melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Instagram. Perkara yang dilaporkan sejak 2025 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini mencuat setelah pihak korban melalui kuasa hukumnya, Rif’an Hanum, mengungkapkan dugaan penyebaran konten pribadi yang dilakukan setelah hubungan asmara kedua pihak berakhir. YDA dan APS diketahui pernah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya berpisah pada Maret 2025. Setelah hubungan tersebut berakhir, YDA kemudian menjalin hubungan dengan pria lain berinisial FAB pada April 2025.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, dugaan penyebaran konten asusila tersebut terjadi dalam rentang waktu 22 Mei hingga 27 Juni 2025. APS diduga mengirimkan stiker dan video pribadi korban kepada empat orang melalui pesan WhatsApp maupun direct message (DM) Instagram. Selain itu, foto pribadi korban juga diduga pernah diunggah melalui fitur Instagram Story sehingga dapat dilihat oleh pengguna lain yang memiliki akses terhadap akun tersebut.

Rif’an Hanum menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang yang menerima konten tersebut. Berdasarkan penelusuran dan keterangan para saksi, pihak korban menduga pengiriman konten berasal dari APS. Empat orang yang disebut menerima atau mengetahui penyebaran konten tersebut masing-masing berinisial R, A, C, dan RH. Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian dari bukti yang disiapkan untuk mendukung laporan kepada kepolisian.

Kuasa hukum korban juga menyebutkan bahwa konten pribadi tersebut diduga direkam ketika YDA dan APS masih menjalin hubungan asmara. Namun, setelah hubungan keduanya berakhir, konten tersebut diduga disebarluaskan tanpa persetujuan korban. Pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi persoalan pribadi dan kekecewaan setelah hubungan berakhir yang melatarbelakangi dugaan tindakan tersebut. Meski demikian, motif dan seluruh rangkaian peristiwa masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam upaya menempuh jalur hukum, YDA melaporkan APS ke Polres Mojokerto Kota pada 28 Agustus 2025. Laporan tersebut disertai sejumlah bukti, di antaranya flashdisk yang berisi dua video, rekaman percakapan antara terlapor dengan sejumlah saksi, serta telepon genggam milik korban. Pihak pelapor juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

Dalam laporan tersebut, pihak korban menggunakan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan dugaan penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Di antaranya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, laporan juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 407 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Perkembangan penanganan perkara disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP M Kevin Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2026 setelah dilakukan gelar perkara. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kevin menambahkan bahwa penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli untuk membantu proses pendalaman perkara. Pemeriksaan tersebut diperlukan guna memperjelas unsur-unsur dugaan tindak pidana serta menilai alat bukti yang telah diserahkan oleh pihak pelapor. Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terlapor.

Perhatian publik terhadap perkara ini juga muncul karena penyidik diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik), masing-masing pada 30 Januari, 23 September, dan 23 Oktober 2026. Menanggapi hal tersebut, AKP M Kevin Ramadhan menjelaskan bahwa penerbitan beberapa sprindik berkaitan dengan pergantian kepala satuan reserse kriminal di lingkungan Polres Mojokerto Kota. Pergantian pejabat tersebut menyebabkan adanya penyesuaian administrasi dan pergantian personel yang menangani perkara.

Menurut Kevin, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Unit 2 sebelum kemudian dilimpahkan kepada Unit 1 yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pengalihan penanganan dilakukan agar proses penyidikan dapat dipantau dan ditindaklanjuti oleh unit yang menangani perkara terkait perempuan dan anak. Kepolisian menyatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara tersebut.

Sementara itu, pihak media telah berupaya meminta tanggapan kepada ayah APS yang diketahui merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Namun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar terkait perkara yang melibatkan putranya. Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan kepolisian, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap privasi dan keamanan data pribadi, khususnya konten intim yang dibuat dalam hubungan pribadi. Penyebaran konten semacam itu tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, baik dari sisi sosial, reputasi, maupun kondisi psikologis. Karena itu, proses penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan telah ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari Polres Mojokerto Kota. Pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti elektronik, serta keterangan ahli menjadi tahapan penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !