Siswi SMP di Mataram Jadi Lady Companion Sejak Usia 12 Tahun, Uang Hasil Kerja Digunakan untuk Beli iPhone

Siswi SMP di Mataram Jadi Lady Companion Sejak Usia 12 Tahun, Uang Hasil Kerja Digunakan untuk Beli iPhone

MATARAM – Fenomena anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu kasus yang terungkap melibatkan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial D yang diketahui telah bekerja sebagai lady companion (LC) sejak berusia 12 tahun. Kini, di usianya yang baru menginjak 13 tahun, remaja tersebut mengaku sudah menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih satu tahun di sejumlah tempat karaoke di Kota Mataram.

Pengakuan D memperlihatkan adanya persoalan serius terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas dunia hiburan malam. Remaja yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP tersebut mengaku tertarik menjalani pekerjaan sebagai pemandu lagu setelah melihat teman-temannya melakukan hal serupa. Awalnya, ia hanya mencoba mengikuti lingkungan pergaulannya hingga akhirnya pekerjaan tersebut dijalani secara rutin.

D mengungkapkan bahwa penghasilan dari pekerjaannya sebagai LC cukup besar untuk memenuhi berbagai keinginannya. Uang yang diperoleh tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga membeli barang-barang yang diinginkan, termasuk telepon genggam bermerek iPhone. Selain itu, ia mengaku mampu membeli tas, membayar biaya keanggotaan pusat kebugaran atau gym, hingga melakukan perawatan tubuh tanpa harus meminta uang kepada orang tuanya.

Keinginan memiliki barang bermerek dan mengikuti gaya hidup tertentu menjadi salah satu alasan yang disampaikan D terkait pekerjaannya. Ia mengaku memperoleh keuntungan finansial yang cukup besar dari aktivitas menemani tamu berkaraoke. Kondisi tersebut membuatnya tetap menjalani pekerjaan itu meskipun masih berstatus sebagai pelajar dan belum memasuki usia dewasa.

Aktivitas tersebut dilakukan D secara diam-diam tanpa sepengetahuan keluarganya. Ia mengatur waktu bekerja pada sore atau malam hari ketika hari sekolah, sedangkan saat akhir pekan durasi pekerjaannya bisa berlangsung lebih lama. Untuk menghindari kecurigaan orang tua, D mengaku menggunakan alasan mengerjakan tugas sekolah atau bekerja sebagai tenaga lepas di salah satu toko ketika hendak meninggalkan rumah.

Dalam pengakuannya, D sebenarnya menyadari bahwa pekerjaan yang dijalaninya tidak pantas dilakukan oleh anak seusianya. Ia juga mengaku memiliki kekhawatiran apabila aktivitas tersebut diketahui oleh keluarga. D bahkan menyatakan akan menghentikan pekerjaannya jika orang tuanya mengetahui kegiatan yang selama ini disembunyikan. Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitasnya berlangsung tanpa pengawasan keluarga.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul anak-anak sekolah di wilayah Mataram. Beberapa di antaranya dilaporkan kerap didatangi pelajar, bahkan terdapat anak yang membolos sekolah dan menghabiskan waktu hingga melewati jam operasional tempat hiburan malam.

Menurut Joko, upaya penertiban terhadap anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam tidak selalu mudah dilakukan. Salah satu kendalanya adalah status mereka yang sebagian besar bekerja secara lepas atau freelance sehingga tidak tercatat sebagai karyawan tetap. Kondisi tersebut menyulitkan proses pengawasan apabila penertiban hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi tenaga kerja.

Joko juga mengungkapkan bahwa sejumlah remaja perempuan diduga menyamarkan aktivitas mereka dengan datang ke kafe atau tempat hiburan malam sebagai pengunjung biasa. Namun, berdasarkan pemantauan LPA, sebagian di antaranya diduga menjalankan aktivitas sebagai pemandu lagu hingga menawarkan jasa melalui sistem booking online atau open booking out (BO). Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk eksploitasi.

Selain persoalan pengawasan, Joko menilai perubahan pola pergaulan dan gaya hidup konsumtif turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Ia menyoroti kecenderungan sebagian remaja yang ingin memiliki telepon genggam keluaran terbaru, menggunakan produk kosmetik bermerek, serta mengikuti standar gaya hidup tertentu. Keinginan memenuhi kebutuhan tersebut dinilai dapat mendorong anak mencari penghasilan dengan cara yang berisiko apabila tidak disertai pemahaman dan pengawasan yang memadai.

LPA Kota Mataram berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam, kafe, dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya anak di bawah umur dinilai perlu diperkuat. Penanganan juga perlu memperhatikan perlindungan anak agar mereka tidak semakin terjerumus dalam lingkungan yang berpotensi menimbulkan eksploitasi.

Kasus siswi SMP yang bekerja sebagai LC sejak usia 12 tahun ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam mengawasi pergaulan anak. Pemenuhan kebutuhan ekonomi maupun keinginan memiliki barang tertentu tidak seharusnya membuat anak harus menghadapi risiko di lingkungan kerja yang tidak sesuai dengan usianya. Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, LPA Kota Mataram telah memetakan sejumlah lokasi yang menjadi perhatian dan mendorong adanya penegakan serta pengawasan lebih lanjut.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !