MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD hingga 2031

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Permohonan tersebut diajukan tiga warga, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara status para pemohon dengan ketentuan undang-undang yang mereka persoalkan. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan para pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang secara langsung berkaitan dengan ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPRD. Menurut Mahkamah, hak konstitusional para pemohon untuk memilih juga tidak terhalangi oleh norma yang digugat.

Ketentuan yang diuji dalam perkara tersebut adalah Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Kedua norma itu mengatur bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Para pemohon sebelumnya meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan sehingga masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dapat berlangsung sampai anggota DPRD hasil pemilihan umum lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Permohonan itu diajukan dalam perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Berdasarkan konstruksi yang dirujuk dalam permohonan, pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Para pemohon menilai perubahan jadwal tersebut menimbulkan persoalan transisi terhadap masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024. Mereka berpendapat masa jabatan lima tahun secara normatif akan berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal berikutnya baru dijadwalkan pada 2031.

Kondisi tersebut, menurut para pemohon, berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan apabila tidak tersedia aturan transisi yang jelas. Mereka juga menilai perlu ada kepastian mengenai mekanisme pengisian jabatan DPRD pada masa antara berakhirnya masa jabatan anggota hasil Pemilu 2024 dan pelaksanaan pemilu lokal.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan tafsir terhadap ketentuan UU MD3 agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dapat berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Permintaan tersebut pada akhirnya tidak diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Sebelum putusan dibacakan, perkara tersebut telah melalui proses persidangan. Sidang perdana digelar pada 12 Oktober 2026, kemudian para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan dalam persidangan berikutnya pada 26 Oktober 2026.

Dalam proses tersebut, para pemohon memperkuat argumentasi mengenai persoalan masa transisi pemilu dan potensi ketidakpastian hukum terkait keberlanjutan jabatan anggota DPRD. Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan belum adanya pengaturan transisional yang dianggap memadai setelah perubahan desain pemilu berdasarkan putusan MK sebelumnya.

Dengan putusan tidak dapat diterimanya permohonan, MK tidak sampai memberikan penilaian substantif mengenai permintaan untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Persoalan mengenai mekanisme transisi masa jabatan DPRD tetap menjadi bagian dari kebutuhan pengaturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan MK tersebut menjadi perkembangan penting dalam pembahasan masa transisi menuju pemilu lokal yang terpisah dari pemilu nasional. Namun, putusan ini tidak serta-merta mengubah ketentuan masa jabatan anggota DPRD yang berlaku dalam UU MD3.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !