GOWA — Perjalanan politik Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan. Selain menghadapi proses hukum yang ditangani aparat kepolisian, Husniah juga diberhentikan dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa.
Rangkaian peristiwa tersebut berlangsung sejak pertengahan 2026. DPRD Gowa lebih dahulu menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa waktu kemudian, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan. Pada 26 Oktober 2026, mantan kepala daerah tersebut akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena proses pemberhentian dari jabatan kepala daerah dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berlangsung dalam rentang waktu yang berdekatan. Meski demikian, kedua perkara tersebut memiliki jalur penanganan berbeda. Pemberhentian Husniah berkaitan dengan proses politik dan hukum tata negara, sedangkan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum.
Pada 20 Februari 2025, Sitti Husniah Talenrang resmi dilantik sebagai Bupati Gowa. Namun, pada Juli 2026, DPRD Gowa mulai menggulirkan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak pemerintah kabupaten. Panitia khusus hak angket mendalami tiga persoalan utama, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela.
Dalam proses tersebut, Husniah sempat menghadiri sidang pemeriksaan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa pada 14 Juli 2026. Namun, ia meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota panitia khusus. Pemeriksaan dan pembahasan di DPRD kemudian berlanjut hingga rapat paripurna pada 12 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari proses pengusulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Perkara itu selanjutnya dibawa ke Mahkamah Agung. Permohonan uji pendapat DPRD Gowa tercatat di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor 1 P/UP/2026. Majelis hakim kemudian memeriksa permohonan tersebut untuk menentukan apakah pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah memiliki dasar hukum yang dapat diterima.
Di tengah proses tersebut, penyidikan dugaan korupsi yang menyeret nama Husniah juga berkembang. Pada 25 September 2026, Kortas Tipikor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk periode 2025–2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan.
Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pembahasan dalam gelar perkara. Pada saat itu, penyidik juga telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Para ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat mendalami dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perumahan, permintaan dana terkait izin operasional gerai minimarket yang diduga berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), serta dugaan permintaan keuntungan dari proyek pengadaan mobil ambulans. Penyidik juga mendalami dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan tertentu.
Selain menetapkan tersangka, tim penyidik gabungan Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa telah menyita sejumlah aset yang disebut bernilai total Rp5,58 miliar. Aset tersebut mencakup dua unit rumah yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar serta satu kendaraan operasional Toyota HiAce. Penyidik juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 1 Oktober 2026, ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Berdasarkan informasi dalam sistem perkara MA, majelis hakim menyatakan bahwa objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum. Putusan tersebut menjadi landasan penting dalam proses pemberhentian Husniah dari jabatan kepala daerah.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi. Perkara yang terdaftar sebagai perkara tata usaha negara dengan klasifikasi uji pendapat itu kemudian menjadi dasar bagi tahapan administratif pemberhentian Bupati Gowa.
Pada 14 Oktober 2026, Husniah resmi diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan pemberhentian. DPRD Gowa melalui anggota Fraksi Gerindra, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya keputusan tersebut. Pada saat yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk menjalankan tugas pemerintahan daerah.
Penunjukan pelaksana tugas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan administrasi pemerintahan Kabupaten Gowa setelah pemberhentian Husniah. Dengan adanya pejabat pelaksana tugas, penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap dapat berjalan selama masa transisi kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan terbaru terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026. Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Kortas Tipikor Polri memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi terkait perizinan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Operasi Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan. Husniah dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penyidik menyatakan bahwa pelaksanaan penahanan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa hak-hak tersangka tetap harus dipenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses penyidikan selanjutnya diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan bukti, dan memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Husniah disangkakan dengan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang. Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penetapan tersangka dan penahanan tidak dengan sendirinya menggantikan proses pembuktian di pengadilan, sehingga dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Serangkaian peristiwa yang dialami Husniah Talenrang memperlihatkan dua perkembangan besar dalam kepemimpinan Kabupaten Gowa pada 2026, yakni berakhirnya masa jabatan melalui proses pemberhentian dan berlanjutnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Untuk saat ini, proses hukum masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara pemerintahan Kabupaten Gowa dijalankan oleh pelaksana tugas yang telah ditunjuk. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !