Tiga Pegawai Kenpark Diadili di PN Surabaya, Akui Dua Kali Curi Outdoor AC dan Menjualnya Melalui Facebook

Tiga Pegawai Kenpark Diadili di PN Surabaya, Akui Dua Kali Curi Outdoor AC dan Menjualnya Melalui Facebook

SURABAYA – Kasus dugaan pencurian unit pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tiga orang yang merupakan pegawai di kawasan tersebut menjalani persidangan pada Kamis (15/10/2026) setelah diduga terlibat dalam pencurian unit outdoor AC sebanyak dua kali.

Ketiga terdakwa masing-masing bernama Endra Okta, Andika Januar, dan Muhammad Bilal. Dalam persidangan, mereka dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mengenai rangkaian kejadian, pembagian peran, hingga penjualan barang yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa mengakui telah melakukan pencurian outdoor AC sebanyak dua kali. Mereka disebut menjalankan aksi tersebut dengan pembagian tugas yang berbeda-beda, mulai dari membawa gerobak, mengambil unit AC, hingga menyiapkan peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan, jaksa menggali keterangan mengenai keberadaan barang-barang yang telah diambil. Ketika ditanya apakah seluruh barang tersebut sudah terjual, salah seorang terdakwa, Andika, membenarkan bahwa barang yang mereka ambil telah dijual.

Andika juga menjelaskan bahwa penjualan dilakukan melalui media sosial Facebook. Berdasarkan keterangannya di persidangan, setiap unit outdoor AC dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi di antara ketiga terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diduga Terpengaruh Kasus Kehilangan AC Sebelumnya

Dalam persidangan tersebut, terungkap pula keterangan mengenai kondisi di lingkungan Kenpark sebelum aksi pencurian dilakukan. Andika menyampaikan bahwa unit outdoor AC di kawasan tersebut sebelumnya kerap dilaporkan hilang.

Menurut keterangannya, kondisi itu menjadi salah satu latar belakang yang mendorong Endra untuk melakukan tindakan serupa dan mengajak dua rekannya. Meski demikian, seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian karena para terdakwa diketahui bekerja di lingkungan Kenpark. Kedekatan mereka dengan kawasan tersebut menjadi salah satu aspek yang muncul dalam pemeriksaan perkara, terutama berkaitan dengan akses ke lokasi dan pembagian peran ketika pencurian dilakukan.

Hakim Singgung Gaji Bulanan Para Terdakwa

Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Sukamto turut menanyakan pekerjaan dan penghasilan para terdakwa. Salah seorang terdakwa, Andika, mengaku bekerja sebagai penjaga kandang kuda di Kenpark Surabaya.

Ketika ditanya mengenai besaran gaji, ketiganya menyampaikan bahwa masing-masing memperoleh penghasilan sekitar Rp2,5 juta per bulan. Keterangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari hakim yang menyoroti risiko kehilangan pekerjaan akibat tindakan yang dilakukan para terdakwa.

Hakim mengingatkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang tersebut tidak sebanding dengan risiko yang harus mereka hadapi. Apabila kehilangan pekerjaan, para terdakwa juga berpotensi kehilangan sumber penghasilan tetap yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan, sekaligus mengingatkan bahwa tindakan melanggar hukum dapat membawa konsekuensi yang lebih luas daripada keuntungan sesaat. Selain menghadapi proses peradilan, para terdakwa juga berisiko mengalami dampak terhadap pekerjaan dan kehidupan ekonomi mereka.

Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan

Dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa tidak membantah keterangan yang disampaikan mengenai pekerjaan dan penghasilan mereka. Proses pemeriksaan kemudian berlanjut dengan pembahasan agenda persidangan berikutnya.

Berdasarkan informasi dalam persidangan, agenda selanjutnya direncanakan berupa pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada pekan berikutnya. Tahapan tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum sebelum majelis hakim mempertimbangkan perkara dan menjatuhkan putusan.

Dalam sistem peradilan pidana, tuntutan jaksa merupakan pendapat penuntut umum mengenai perkara dan hukuman yang diminta berdasarkan hasil pemeriksaan. Tuntutan tersebut bukan merupakan putusan akhir karena majelis hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta, keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan di persidangan.

Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga fasilitas dan aset milik pengelola usaha. Kehilangan peralatan operasional tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengganggu kegiatan operasional dan memerlukan biaya tambahan untuk penggantian barang.

Masyarakat diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan berlanjutnya persidangan ke tahap tuntutan, perkembangan perkara dugaan pencurian outdoor AC di Kenpark tersebut masih akan menunggu proses hukum selanjutnya. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana para terdakwa berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.

Jurnalis : Ghazy Fikri Izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !