Lelang Aset Pertamina Hulu Rokan Tembus Rp11,01 Miliar, Negara Raup Tambahan PNBP

Lelang Aset Pertamina Hulu Rokan Tembus Rp11,01 Miliar, Negara Raup Tambahan PNBP

JAKARTA – Pemerintah memperoleh tambahan penerimaan negara dari hasil lelang aset hulu minyak dan gas bumi (migas) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang berlokasi di Minas, Kabupaten Siak, Riau. Aset tersebut berhasil terjual dengan penawaran tertinggi sebesar Rp11.010.685.000 atau sekitar Rp11,01 miliar. Nilai tersebut melampaui harga limit yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp9.260.685.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp1,75 miliar dari nilai awal lelang.

Lelang aset tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). Proses penawaran dilaksanakan secara daring dan ditutup pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 11.00 WIB. Setelah tahapan penawaran selesai, penetapan pemenang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai.

Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Rakhmawati, mengatakan pelelangan aset negara di sektor hulu migas bukan sekadar kegiatan jual beli. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN), meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta mendukung keberlanjutan industri migas nasional.

Rakhmawati menjelaskan, aset yang sudah tidak digunakan dalam kegiatan operasional tetap berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara selama masih memiliki nilai jual. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan aset yang tidak lagi diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha dapat dikelola secara tepat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini menjadi dasar dalam mengatur pengelolaan dan pemindahtanganan aset negara di sektor hulu migas agar prosesnya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi.

Meski demikian, tidak seluruh aset milik negara dapat langsung dilelang. Aset hulu migas yang memenuhi persyaratan untuk dijual harus masih memiliki nilai ekonomis, tidak lagi digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas, tidak ditetapkan status penggunaannya atau tidak dimanfaatkan, serta tidak mengganggu kelancaran operasional yang masih berjalan. Ketentuan tersebut diperlukan agar pelepasan aset tidak menghambat kegiatan produksi maupun aktivitas usaha migas yang masih berlangsung.

Untuk mendukung keterbukaan proses lelang, PPBMN bersama PHR memberikan kesempatan kepada peserta untuk meninjau langsung objek yang akan dilelang sehari sebelum penawaran dilakukan. Tahapan ini memungkinkan calon peserta memperoleh informasi mengenai kondisi aset, persyaratan yang berlaku, serta tata cara pelaksanaan lelang sebelum menentukan harga penawaran.

Menurut Rakhmawati, penjelasan dan pemeriksaan objek lelang menjadi bagian penting untuk menciptakan proses yang terbuka dan kompetitif. Dengan informasi yang memadai, peserta dapat mempertimbangkan nilai ekonomis aset secara lebih terukur. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat menjaga integritas pelaksanaan lelang sekaligus memberikan hasil yang optimal bagi negara.

Hasil lelang aset PHR di Siak juga menambah capaian penerimaan negara dari pengelolaan aset hulu migas. PPBMN mencatat, sejak 2025 hingga 30 September 2026, setoran PNBP yang berasal dari lelang barang milik negara di sektor tersebut telah melampaui Rp104 miliar. Tambahan dari lelang di Minas diharapkan memperkuat penerimaan yang telah dihimpun selama periode tersebut.

PNBP merupakan penerimaan pemerintah yang bersumber dari berbagai aktivitas selain perpajakan. Dalam pengelolaan aset negara, penerimaan ini dapat berasal dari pemanfaatan maupun pemindahtanganan aset sesuai ketentuan. Dengan demikian, pelelangan aset yang tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional menjadi salah satu cara untuk mengembalikan nilai ekonomi aset kepada negara.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan aset secara efisien. Aset yang sudah tidak mendukung kegiatan operasional dapat menimbulkan kebutuhan penyimpanan, pemeliharaan, atau pengelolaan tertentu. Melalui proses pelelangan yang sesuai ketentuan, aset yang masih memiliki nilai ekonomis dapat dialihkan kepada pihak yang berminat, sementara negara memperoleh penerimaan dari hasil penjualannya.

Setelah lelang di Minas, Kementerian ESDM melalui PPBMN juga menjadwalkan pelelangan aset milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Mahakam pada 20–21 Oktober 2026. Lelang berikutnya akan dilaksanakan melalui KPKNL Samarinda dengan nilai limit sebesar Rp9.625.046.200 atau sekitar Rp9,62 miliar.

Rangkaian lelang tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan aset hulu migas tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan barang selama kegiatan produksi berlangsung, tetapi juga dengan penanganan aset setelah tidak lagi dibutuhkan. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga transparansi, profesionalisme, dan integritas agar proses pelelangan dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan nilai ekonomi yang sesuai.

Dengan penjualan aset PHR di Minas senilai Rp11,01 miliar, pemerintah memperoleh tambahan penerimaan sekaligus mengoptimalkan aset negara yang tidak lagi digunakan dalam operasional hulu migas. Pelaksanaan lelang berikutnya akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ESDM dalam mengelola barang milik negara secara akuntabel dan meningkatkan kontribusi PNBP bagi keuangan negara.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !