Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara tersebut, Silmy Karim bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.
Perkara yang diajukan Silmy pada dasarnya berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Melalui mekanisme praperadilan, tindakan aparat penegak hukum yang dianggap perlu diuji dapat diperiksa melalui jalur pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa permohonan tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, di ruang sidang 01 PN Jakarta Selatan. Putusan nantinya akan menjadi bagian dari proses hukum yang menentukan apakah tindakan penyitaan yang dipersoalkan memenuhi ketentuan hukum acara.
KPK menyatakan menghormati hak hukum Silmy Karim untuk mengajukan praperadilan. Lembaga antirasuah tersebut juga menyatakan siap menghadapi proses persidangan dan memberikan penjelasan mengenai tindakan penyidikan yang telah dilakukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji. KPK juga menyatakan bahwa tahapan penyidikan dalam perkara tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada awal Juni 2026 dan kemudian menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan keimigrasian sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026. KPK menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang telah disita disebut mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset tersebut terdiri atas berbagai jenis harta, baik aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk kendaraan serta tanah dan bangunan.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul dan cara perolehan sejumlah aset tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aset yang menggunakan nama pihak lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui keterkaitan aset dengan perkara yang sedang disidik serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Pengajuan praperadilan oleh Silmy Karim menjadi bagian tersendiri dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Melalui forum tersebut, keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK akan diuji berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang disampaikan dalam persidangan.
Proses praperadilan ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian. Meskipun demikian, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menggunakan hak hukumnya.
Selanjutnya, hasil persidangan praperadilan akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Publik masih menunggu bagaimana majelis hakim menilai permohonan Silmy Karim serta argumentasi KPK mengenai tindakan penyitaan yang dipersoalkan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !