JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa perubahan penting dalam sistem peradilan militer di Indonesia melalui putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026), MK menegaskan perlunya pembatasan kewenangan peradilan militer berdasarkan karakter tindak pidana, bukan semata-mata status seseorang sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 tersebut mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer yang dinilai menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta penentuan lingkungan peradilan yang berwenang menangani tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila pembentuk undang-undang tidak menyelesaikan perubahan tersebut dalam tenggat yang ditetapkan, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pokok perubahan yang ditegaskan MK terletak pada pemisahan yang lebih jelas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Mahkamah menilai kewenangan peradilan militer seharusnya didasarkan pada kekhususan materi perkara yang berkaitan dengan kehidupan dan tugas kemiliteran, bukan hanya karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa tindak pidana militer memiliki karakter khusus yang menjadi dasar bagi peradilan militer untuk memeriksa dan mengadilinya. Sebaliknya, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh prajurit TNI pada prinsipnya seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam penataan sistem hukum nasional karena menyangkut prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum. Dengan pembagian yurisdiksi yang lebih tegas, penentuan forum peradilan diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai lembaga yang berwenang memproses suatu perkara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer ketika negara berada dalam keadaan damai dan sistem peradilan umum dapat berfungsi secara normal. Menurut pertimbangan MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk menempatkannya dalam yurisdiksi peradilan militer.
Meski demikian, MK memberikan ruang pengecualian yang terbatas untuk situasi tertentu. Apabila diperlukan perluasan kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pengecualian tidak dapat diterapkan secara luas tanpa batasan hukum yang tegas.
MK juga menyoroti risiko impunitas, yakni keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara efektif. Mahkamah menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer penting untuk memperkuat akuntabilitas dan independensi penegakan hukum, terutama ketika perkara yang ditangani merupakan tindak pidana umum yang tidak memiliki karakter khusus kemiliteran.
Selain persoalan kewenangan mengadili, putusan tersebut turut menyoroti belum terintegrasinya peradilan militer secara penuh dalam sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA). Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa proses rekrutmen, pengangkatan, administrasi, dan pembinaan karier personel peradilan militer masih memiliki keterkaitan dengan struktur komando TNI, khususnya Panglima TNI.
Menurut MK, kondisi tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam revisi UU Peradilan Militer. Pengintegrasian secara penuh ke dalam sistem satu atap di bawah MA dipandang penting untuk memperkuat independensi lembaga peradilan. Penataan tersebut juga harus disertai penyesuaian ketentuan mengenai hukum acara, kewenangan pengadilan militer pertempuran, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang tepat.
Perubahan ini juga berkaitan dengan perkembangan ketatanegaraan setelah reformasi dan perubahan UUD 1945. UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini dibentuk pada 1997, sebelum perubahan konstitusi memperkuat prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara. Karena itu, MK menilai diperlukan penyesuaian menyeluruh agar aturan tersebut selaras dengan prinsip konstitusional yang berlaku.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS berusia 15 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi, serta Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo. Kedua pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan UU Peradilan Militer yang berkaitan dengan kewenangan mengadili tindak pidana dan penentuan lingkungan peradilan.
Putusan MK tersebut mendapat respons dari jajaran pimpinan TNI. Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan mendiskusikan lebih lanjut perjalanan regulasi yang mengatur peradilan militer. Ia juga menanggapi kritik mengenai dugaan impunitas dengan menyebut bahwa dalam sejumlah perkara, peradilan militer telah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit, termasuk hukuman penjara seumur hidup.
Maruli menegaskan perlunya melihat ketentuan dan pelaksanaan hukum secara lebih terperinci untuk memahami perbedaan penanganan perkara. Meski menyampaikan pandangannya mengenai beratnya sanksi dalam peradilan militer, ia menyatakan akan mempelajari putusan MK lebih lanjut sebelum memberikan penjelasan yang lebih mendalam.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Tandyo Budi Rivera menyatakan TNI AD akan menaati konstitusi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan negara. Ia juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan bukan dilakukan oleh TNI AD secara sepihak.
Ke depan, DPR dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti putusan tersebut melalui revisi UU Nomor 31 Tahun 1997. Sejumlah hal yang perlu diperjelas mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian kewenangan peradilan, integrasi peradilan militer di bawah MA, serta aturan khusus untuk kondisi perang dan mekanisme penentuan forum peradilan.
Dengan tenggat waktu maksimal dua tahun yang ditetapkan MK, proses legislasi menjadi tahapan penting untuk memastikan perubahan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten. Putusan ini tidak menghapus keberadaan peradilan militer, tetapi menegaskan perlunya penataan kewenangan agar setiap perkara ditangani oleh lingkungan peradilan yang sesuai dengan karakter tindak pidananya dan prinsip konstitusi.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !