JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasto menilai keputusan tersebut kembali membuka persoalan mengenai persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hasto menyampaikan tanggapannya pada Sabtu (31/10/2026). Menurutnya, putusan MA menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya juga menjadi perhatian dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto dalam keterangannya.
Hasto mengatakan, keputusan MA semakin memperkuat persoalan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Ia menyoroti fakta dalam persidangan MK sebelumnya yang menyebutkan bahwa hakim tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi pendidikan. Ia menilai persyaratan pendidikan merupakan salah satu ketentuan mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap calon presiden maupun calon wakil presiden sesuai peraturan perundang-undangan.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” katanya.
Dalam keterangannya, Hasto juga mengaitkan polemik tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 mengenai perubahan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyinggung persoalan etik yang sebelumnya melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Hasto turut menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan dan dinamika politik yang menurut pandangannya berkaitan dengan penggunaan kekuasaan dalam proses pencalonan Gibran. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik PDIP terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi menjelang Pemilu 2024.
Selain itu, Hasto menyinggung sikap sejumlah kader PDIP yang sebelumnya meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden. Dua nama yang disebutnya adalah Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.
“Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” tegas Hasto.
PDIP Buka Komunikasi dengan Partai Lain soal Hak Angket
Dalam kesempatan yang sama, Hasto turut menyinggung kemungkinan penggunaan hak angket DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut PDIP membutuhkan dukungan dari fraksi atau partai politik lain karena kekuatan partainya di parlemen belum cukup untuk mengandalkan dukungan sendiri.
Hasto menyebut PDIP memiliki 110 kursi di DPR RI atau sekitar 18 persen dari keseluruhan kekuatan parlemen. Oleh karena itu, komunikasi dan dialog lintas partai dinilai diperlukan apabila wacana penggunaan hak angket ingin dibahas lebih lanjut.
“Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” ujar Hasto.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kepentingan satu partai politik. Menurutnya, pembahasan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat negara berkaitan dengan kepentingan konstitusional dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Hasto mengungkapkan bahwa komunikasi dengan sejumlah partai politik telah dilakukan. Namun, pembicaraan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan bersama mengenai langkah politik yang akan ditempuh di DPR.
“Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut,” katanya.
MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat. MA juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam gugatannya, Subhan meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk ditarik serta dimusnahkan.
Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Subhan pada tingkat pertama tidak diterima. Penggugat kemudian mengajukan banding, tetapi putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Setelah mengajukan kasasi, MA akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.
Putusan MA mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, putusan perkara tata usaha negara itu perlu dibedakan dari mekanisme hukum lain terkait kedudukan dan pemberhentian wakil presiden. Wacana penggunaan hak angket yang disampaikan Hasto merupakan gagasan politik yang masih membutuhkan dukungan serta pembahasan di DPR RI.
Hingga Sabtu (31/10/2026), PDIP menyatakan masih membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membicarakan kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme parlemen. Sementara itu, putusan MA menjadi bagian dari perkembangan proses hukum mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam administrasi pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Jurnalis : Wafiq Qodriyatussoleha
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !