Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih ditemukannya praktik pungutan liar atau pungli di sektor pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena pungutan yang dilakukan di luar ketentuan dapat membebani masyarakat sekaligus berpotensi menghambat hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Praktik pungli dalam lingkungan pendidikan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Pungutan tertentu terkadang disampaikan kepada orang tua maupun peserta didik dengan alasan untuk mendukung kebutuhan sekolah. Namun, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas, dilakukan tanpa mekanisme yang transparan, atau bersifat memaksa, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan.
Ombudsman menilai bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal pungutan, tetapi juga menyangkut tata kelola pelayanan publik. Lembaga pendidikan seharusnya memiliki mekanisme yang terbuka dalam menyampaikan kebutuhan pembiayaan, termasuk menjelaskan dasar kebijakan, penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, persoalan pungutan dapat menjadi beban bagi keluarga, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu, sekolah perlu memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan tekanan kepada orang tua atau peserta didik.
Sementara itu, di tingkat perguruan tinggi, persoalan pembiayaan pendidikan juga menjadi perhatian tersendiri. Mahasiswa dan keluarganya membutuhkan informasi yang jelas mengenai berbagai komponen biaya yang harus dibayarkan. Transparansi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pungutan yang tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengawasan terhadap praktik pungli juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, perguruan tinggi, serta masyarakat perlu menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Dengan pengawasan yang berjalan secara konsisten, potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pendidikan dapat ditekan.
Ombudsman juga mendorong agar pengelola pendidikan memperkuat sistem pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Orang tua, siswa, maupun mahasiswa perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keluhan apabila menemukan dugaan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Setiap laporan juga perlu ditindaklanjuti secara objektif agar masyarakat memperoleh kepastian.
Pemberantasan pungli di sektor pendidikan tidak hanya membutuhkan tindakan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga langkah pencegahan. Perbaikan sistem administrasi, transparansi pengelolaan anggaran, keterbukaan informasi, serta peningkatan pengawasan internal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya praktik pungutan yang tidak semestinya.
Persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pendidikan merupakan pelayanan publik yang harus diselenggarakan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Sekolah maupun perguruan tinggi diharapkan dapat memastikan seluruh kebijakan pembiayaan memiliki dasar yang jelas serta tidak menghambat masyarakat dalam memperoleh pendidikan.
Dengan memperkuat pengawasan dan meningkatkan keterbukaan, diharapkan layanan pendidikan di Indonesia dapat semakin bersih dari praktik pungutan liar. Masyarakat pun diharapkan berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan yang tersedia, sehingga perbaikan pelayanan pendidikan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !