KAI Akui Petugas Perlintasan Tertidur Saat KA Brantas Melintas, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

KAI Akui Petugas Perlintasan Tertidur Saat KA Brantas Melintas, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah terjadinya insiden di perlintasan sebidang Simpang Mengkreng, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dalam kejadian tersebut, petugas jaga perlintasan diketahui tertidur sehingga palang pintu tidak sempat ditutup saat Kereta Api (KA) Brantas relasi Pasarsenen–Blitar melintas. Beruntung, tidak terjadi kecelakaan karena warga yang berada di lokasi sigap menghentikan kendaraan yang hendak melintasi rel.

Peristiwa tersebut terjadi di JPL 303A KM 213+705 pada lintas Kertosono–Papar sekitar pukul 01.48 WIB. Sebuah video yang memperlihatkan kepanikan warga dengan cepat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah warga berlari menghentikan sebuah truk yang sudah mendekati rel, sementara warga lainnya menggedor kaca pos jaga untuk membangunkan petugas yang diduga sedang tertidur. Berkat kesigapan warga, truk berhasil dihentikan beberapa detik sebelum KA Brantas melintas dengan kecepatan tinggi.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, membenarkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya kelalaian petugas yang tidak menjalankan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya. KAI menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan merupakan prioritas utama perusahaan. Oleh karena itu, setiap pelanggaran terhadap standar operasional akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima laporan dari awak kereta, pihak KAI segera berkoordinasi dengan Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan (JJ), serta petugas pengamanan lainnya untuk memastikan operasional di lokasi kembali berjalan normal. Petugas yang bersangkutan langsung mendapatkan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan secara ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, KAI juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur kerja di seluruh perlintasan yang berada di wilayah Daop 7 Madiun.

Meskipun sempat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, insiden tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa maupun korban luka. Perjalanan KA Brantas juga tetap berlangsung dengan aman tanpa mengalami gangguan operasional yang berarti. Keberhasilan mencegah kecelakaan tidak terlepas dari respons cepat warga sekitar yang segera mengatur lalu lintas dan menghentikan kendaraan yang hendak melintasi rel kereta api.

KAI kembali mengingatkan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama bagi pengguna jalan, melainkan hanya sebagai alat bantu dalam mengamankan perjalanan kereta api. Setiap pengendara tetap memiliki kewajiban untuk berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta yang melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sikap disiplin pengguna jalan dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sebagai tindak lanjut, PT KAI berkomitmen memperkuat sistem pengawasan terhadap petugas di lapangan, meningkatkan pembinaan kedisiplinan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh prosedur operasional. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memastikan seluruh perjalanan kereta api maupun aktivitas masyarakat di perlintasan sebidang berlangsung dengan aman, tertib, dan selamat.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya
Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !