JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan memberikan penjelasan mengenai polemik pengangkatan anaknya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Sorotan publik muncul setelah informasi mengenai penempatan anggota keluarganya dalam jajaran tenaga ahli beredar dan memicu pertanyaan mengenai transparansi serta mekanisme pengisian posisi di lingkungan pemerintahan.
Gus Irfan menyampaikan klarifikasi tersebut saat ditemui di Yogyakarta pada Jumat (23/10/2026). Ia menjelaskan bahwa keterlibatan anak-anaknya dalam pembentukan lembaga penyelenggara haji bermula ketika Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih berada dalam tahap awal pembentukan. Saat itu, menurut dia, lembaga tersebut belum memiliki dukungan organisasi, kantor, maupun tenaga administrasi yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Gus Irfan mengatakan, pada masa awal pembentukan BP Haji, dirinya bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia. Kondisi tersebut membuat mereka harus mencari dukungan agar kegiatan awal lembaga tetap berjalan. Dalam situasi itu, sejumlah orang terdekat, termasuk para santri dan anak-anaknya, ikut membantu pekerjaan yang diperlukan untuk membangun organisasi.
Ia mengungkapkan bahwa bantuan tersebut diberikan secara sukarela selama sekitar tiga hingga empat bulan. Menurut penjelasannya, mereka yang membantu pada periode tersebut belum menerima gaji maupun fasilitas kerja. Gus Irfan menyebut keterlibatan mereka terjadi ketika lembaga belum memiliki perangkat pendukung yang cukup untuk menjalankan seluruh tugas administratif dan operasional.
“Keluar dari istana kita enggak punya staf, kita enggak punya kantor, kita enggak punya apa-apa,” ujar Gus Irfan saat menjelaskan situasi awal pembentukan lembaga tersebut.
Ia menambahkan bahwa anak-anaknya dan sejumlah santri ikut membantu tanpa diminta secara khusus. Setelah organisasi berkembang, sebagian orang yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan sukarela kemudian diangkat menjadi tenaga ahli. Sementara itu, beberapa orang lainnya memilih kembali ke aktivitas masing-masing, termasuk melanjutkan kegiatan di pondok pesantren.
Menurut Gus Irfan, pengangkatan sebagian orang yang sebelumnya membantu pembentukan BP Haji dilakukan setelah lembaga tersebut berkembang dan membutuhkan tenaga pendukung. Namun, penjelasan mengenai keterlibatan sukarela pada tahap awal belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai mekanisme seleksi, kualifikasi, serta pertimbangan yang digunakan ketika anggota keluarganya ditetapkan sebagai tenaga ahli.
Gus Irfan juga menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan seluruh kuota posisi tenaga pendukung yang disebut tersedia bagi seorang menteri. Ia menyatakan memiliki hak untuk menetapkan tiga staf khusus, tetapi hanya menggunakan satu posisi. Adapun dari lima posisi tenaga ahli yang disebut dapat diisi, ia mengangkat empat orang.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai jumlah tenaga pendukung yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah. Meski demikian, penggunaan kuota di bawah batas maksimal merupakan persoalan yang berbeda dari pertanyaan mengenai transparansi pengangkatan anggota keluarga pejabat. Aspek kompetensi, prosedur, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku tetap menjadi hal penting dalam menilai proses pengisian posisi tersebut.
Polemik ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai etika pejabat publik dalam menempatkan anggota keluarga pada jabatan di lingkungan pemerintahan. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah proses pengangkatan telah mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan kesetaraan kesempatan. Kritik tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Di luar persoalan pengangkatan tenaga ahli, Gus Irfan menjelaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah masih menghadapi kekurangan pegawai dalam jumlah besar. Berdasarkan analisis jabatan yang disampaikannya, kementerian membutuhkan sekitar 7.000 pegawai untuk mendukung pelaksanaan tugas. Sementara itu, jumlah personel yang tersedia menurut keterangannya baru sekitar 3.200 orang.
Keterbatasan sumber daya manusia tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kementerian yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kebutuhan pegawai mencakup berbagai bidang, mulai dari pekerjaan administratif hingga pelayanan jemaah di pusat dan daerah. Kekurangan personel dapat membuat sejumlah pegawai harus menangani lebih dari satu tanggung jawab agar pelayanan tetap berlangsung.
Untuk menghadapi kondisi tersebut, Gus Irfan mengatakan kementeriannya mengerahkan sumber daya yang tersedia, termasuk menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing untuk mendukung kegiatan operasional. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk membantu menutup kekurangan tenaga kerja selama proses pengembangan organisasi dan pemenuhan kebutuhan pegawai berlangsung.
Menurut Gus Irfan, pengerahan sumber daya dilakukan agar pelayanan kepada jemaah tetap berjalan meskipun kementerian masih menghadapi keterbatasan personel. Ia juga menyampaikan penilaian positif terhadap pelaksanaan ibadah haji 2026. Namun, penilaian mengenai keberhasilan pelayanan tersebut merupakan pernyataan Gus Irfan dan perlu dipahami dalam konteks penjelasan yang disampaikannya mengenai kondisi internal kementerian.
Persoalan kekurangan pegawai dan pengangkatan tenaga ahli menjadi dua isu yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi, tetapi membutuhkan penjelasan yang berbeda. Kebutuhan operasional dapat menjadi latar belakang pengerahan tenaga pendukung, sedangkan proses pengangkatan setiap individu tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Keterbukaan mengenai dasar penunjukan, tugas, kompetensi, serta pertanggungjawaban pekerjaan dapat membantu masyarakat memahami kebijakan tersebut secara lebih utuh.
Perhatian publik terhadap pengangkatan anggota keluarga pejabat juga menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Dalam pengelolaan jabatan publik, penjelasan yang transparan mengenai prosedur dan alasan pengangkatan dapat membantu mengurangi keraguan sekaligus memastikan bahwa keputusan kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini terutama relevan bagi kementerian yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Gus Irfan telah menyampaikan versinya mengenai awal keterlibatan anak-anaknya dalam pembentukan BP Haji serta alasan penggunaan tenaga pendukung di kementerian. Sementara itu, pertanyaan publik mengenai mekanisme pengangkatan dan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan tetap menjadi bagian dari diskusi yang berkembang. Penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan fakta yang dapat diverifikasi.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !