SUMENEP – Dua karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan ketika berada di area dapur MBG di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA, berusia 39 tahun, dan AFH, berusia 27 tahun. Keduanya diketahui bekerja di fasilitas pelayanan yang mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach Putra Wardana, membenarkan penangkapan kedua karyawan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keduanya memang merupakan pegawai yang bekerja di dapur MBG. Penangkapan itu kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang tengah didalami oleh penyidik kepolisian.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AFH diduga memesan sabu melalui MA sebagai perantara. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengungkap hubungan antara kedua orang yang diamankan serta bagaimana narkotika tersebut diperoleh. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang terlarang yang ditemukan saat penangkapan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua paket kecil yang diduga berisi sabu. Masing-masing paket memiliki berat 0,39 gram dan 0,11 gram. Dengan demikian, total berat barang yang diamankan mencapai 0,50 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mendukung penyelidikan dan pembuktian perkara.
Selain dua paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut meliputi alat isap atau bong yang dibuat dari botol plastik, sedotan, pipet kaca, satu korek api gas, sobekan tisu, serta celana jeans yang dikenakan salah satu pihak yang diamankan. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik AFH untuk kepentingan penyidikan.
Keberadaan barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Pemeriksaan barang bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lengkap, termasuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kepala SPPG Lenteng Timur 3, Mellisa Agustin, turut membenarkan bahwa MA dan AFH merupakan karyawan di tempat yang dipimpinnya. Ia menjelaskan bahwa kedua pria tersebut bekerja pada bagian pengemasan makanan atau packing. Keterangan itu memastikan bahwa keduanya memiliki tugas yang berkaitan dengan proses persiapan distribusi makanan dalam program MBG.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyalahgunaan narkotika terjadi di area dapur yang digunakan untuk mendukung pelayanan makanan bergizi bagi masyarakat. Fasilitas SPPG memiliki peran penting dalam proses pengolahan dan pengemasan makanan sebelum disalurkan kepada penerima manfaat. Oleh karena itu, pengelolaan tempat kerja, kedisiplinan pegawai, dan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan dapur merupakan aspek yang perlu diperhatikan oleh pengelola.
Meski demikian, penanganan perkara pidana dan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas merupakan dua hal yang perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Kepolisian bertugas mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti, sedangkan pihak pengelola program dapat melakukan evaluasi internal sesuai ketentuan yang berlaku. Belum ada informasi yang memastikan adanya penghentian operasional dapur MBG tersebut sebagai dampak langsung dari penangkapan kedua karyawan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga mencantumkan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam penanganan perkara tersebut.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus didukung dengan pemeriksaan saksi, pengujian barang bukti, serta pendalaman terhadap dugaan peran masing-masing pihak. Status dan tanggung jawab pidana para pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polresta Sumenep masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan serta keterangan mengenai dugaan pemesanan melalui perantara. Informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pihak lain yang terlibat belum dapat disimpulkan sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya menjaga lingkungan kerja yang aman dan profesional, terutama di fasilitas yang menjalankan pelayanan publik. Pengawasan terhadap pegawai dan kepatuhan pada aturan perlu menjadi perhatian pengelola, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara pidana. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !