A Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Pemicu Kericuhan Demo Mahasiswa di Surabaya - FAKTA HARI INI

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Pemicu Kericuhan Demo Mahasiswa di Surabaya

Polda Jatim Amankan 11 Orang Terkait Dugaan Pemicu Kericuhan Demo Mahasiswa di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 orang yang diduga berupaya memicu kericuhan dalam aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Pengamanan dilakukan di sejumlah titik sekitar lokasi demonstrasi sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Polisi turut menyita sejumlah barang, termasuk cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau knuckle, serta beberapa telepon seluler.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, 11 orang tersebut diamankan petugas di beberapa lokasi yang berada di sekitar kawasan kegiatan. Titik pengamanan antara lain Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya. Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kapolda Jatim, dari 11 orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya disebut sebagai anak putus sekolah. Polisi masih mendalami identitas, latar belakang, serta peran masing-masing orang dalam dugaan rencana yang berpotensi mengganggu jalannya demonstrasi. Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung.

Dalam proses pengamanan, polisi menemukan sejumlah barang yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Barang-barang tersebut meliputi cairan tiner, arak, senjata keling, dan telepon seluler. Kepolisian mendalami kemungkinan keterkaitan barang-barang itu dengan dugaan upaya memicu kericuhan. Namun, hubungan antara masing-masing barang dan dugaan perbuatan yang sedang diperiksa belum dapat dianggap terbukti sebelum penyelidikan menghasilkan kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain memeriksa barang yang disita, penyidik juga menelusuri isi komunikasi dalam telepon seluler yang diamankan. Berdasarkan keterangan kepolisian, pemeriksaan awal menemukan percakapan yang diduga mengarah pada ajakan melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Temuan tersebut masih didalami, termasuk untuk mengetahui konteks percakapan, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan orang-orang yang diamankan.

Polda Jatim menyatakan bahwa penyelidikan belum berhenti pada pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki hubungan dengan dugaan rencana kericuhan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kapolda Jatim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi. Penentuan status hukum setiap orang yang diamankan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dugaan keterlibatan mereka dalam rencana kericuhan masih harus diuji melalui proses hukum, bukan dianggap sebagai kesalahan yang telah terbukti.

Di sisi lain, kepolisian menyebut aksi penyampaian aspirasi mahasiswa di depan Gedung Negara Grahadi secara umum berlangsung aman dan tertib. Para peserta demonstrasi dapat menyampaikan pendapat dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan. Penanganan terhadap 11 orang yang diamankan, menurut Kapolda, perlu dibedakan dari kegiatan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung secara damai.

Dekananto juga menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, koordinator lapangan, serta peserta aksi yang menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Ia menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengamanan demonstrasi, menurutnya, bertujuan memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman tanpa terganggu oleh tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan keselamatan bersama. Karena itu, pengamanan aksi tidak hanya berfokus pada pencegahan gangguan keamanan, tetapi juga pada perlindungan terhadap peserta demonstrasi dan masyarakat di sekitar lokasi. Kepolisian menyatakan akan menangani dugaan pelanggaran secara profesional dan proporsional berdasarkan bukti yang diperoleh.

Kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman oleh Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya. Polisi berupaya memastikan keterkaitan barang bukti, percakapan digital, serta peran masing-masing orang yang diamankan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Sementara itu, kegiatan demonstrasi mahasiswa di kawasan Gedung Negara Grahadi dilaporkan berlangsung tertib hingga para peserta membubarkan diri.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !