DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Gugatan Perdata atas Kasus Penebangan 10 Pohon

 

DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Tempuh Jalur Pidana dan Gugatan Perdata atas Kasus Penebangan 10 Pohon

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengambil langkah hukum secara tegas terkait dugaan penebangan 10 pohon peneduh di kawasan Jalan LLRE Martadinata. Selain memproses perkara melalui jalur pidana, DPRD juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan gugatan perdata guna memberikan efek jera kepada pihak yang bertanggung jawab atas perusakan aset lingkungan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung menilai bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan diduga telah memenuhi unsur pelanggaran hukum karena menyangkut fasilitas umum dan ruang terbuka hijau yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Oleh sebab itu, proses penanganannya dinilai harus dilakukan secara menyeluruh agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Pemkot Bandung sebelumnya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi setelah menerima laporan mengenai hilangnya sejumlah pohon peneduh. Dari hasil peninjauan awal, ditemukan bekas batang pohon yang telah dipotong dan sebagian area bahkan telah ditutup menggunakan semen. Kondisi tersebut memicu perhatian pemerintah daerah karena pohon-pohon tersebut merupakan bagian dari ruang hijau kota yang berfungsi menjaga kualitas lingkungan serta memberikan keteduhan bagi masyarakat.

DPRD menilai bahwa apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Selain sanksi pidana terhadap pelaku, gugatan perdata juga dinilai penting untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan maupun biaya pemulihan kawasan yang terdampak akibat penebangan tersebut.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keberadaan pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi yang sangat penting. Selain memperindah tata kota, pohon berperan dalam menyerap karbon, menghasilkan oksigen, mengurangi suhu udara, serta membantu mengendalikan limpasan air hujan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya ruang hijau harus dilakukan sesuai prosedur dan memperoleh izin dari instansi yang berwenang.

Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait juga terus dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aset lingkungan milik pemerintah. Ke depan, pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Bandung diharapkan semakin baik melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan agar tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !