Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali mendorong agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditempuh setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Denny menilai putusan MA tersebut, bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (2/11/2026). Ia menilai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak berhenti pada proses peradilan, tetapi juga memiliki konsekuensi politik dan konstitusional yang menurutnya perlu diperiksa oleh lembaga negara yang berwenang.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan yang menjadi objek sengketa tidak sah. Perkara ini kemudian menjadi dasar bagi Denny dan sejumlah pihak untuk kembali mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 juga telah memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK tidak menerima permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan perkara, MK membahas persoalan dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat sekolah menengah atas di luar negeri. MK juga menyatakan persoalan mengenai kewenangan untuk menilai keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Denny kemudian berpendapat bahwa rangkaian putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Menurut dia, DPR perlu menyatakan sikap terhadap persoalan syarat pendidikan Gibran dan menentukan langkah selanjutnya sesuai mekanisme konstitusional.
“Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” kata Denny dalam konferensi pers tersebut.
Denny juga menilai keputusan untuk tetap menjalankan jabatan setelah adanya putusan pengadilan perlu dilihat dalam konteks kewajiban seorang pejabat negara terhadap konstitusi. Ia menyatakan Gibran seharusnya memilih untuk mengundurkan diri apabila memang persoalan syarat pendidikan tersebut dinilai telah menghilangkan dasar bagi kelanjutan jabatannya.
Namun, pernyataan mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagai wakil presiden merupakan posisi yang disampaikan Denny dan pihak-pihak yang mempermasalahkan dokumen pendidikan Gibran. Putusan MK yang memeriksa perkara terkait syarat pendidikan tersebut sendiri tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon.
Denny juga menjelaskan pandangannya bahwa proses pemakzulan terhadap Gibran tidak otomatis berarti Presiden Prabowo Subianto harus ikut diberhentikan. Menurut dia, konsep pasangan calon sebagai satu paket berlaku dalam konteks pemilihan umum, sedangkan setelah presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan, pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran dapat dinilai secara individual.
Selain mendorong jalur politik melalui DPR, Denny menyebut ada beberapa jalur lain yang sedang atau akan ditempuh pihaknya. Jalur tersebut mencakup proses etik melalui pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), proses pidana yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat sipil, serta proses peradilan tata usaha negara.
Denny juga menyampaikan rencana untuk membawa persoalan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman. Langkah tersebut berkaitan dengan proses administrasi yang melatarbelakangi penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan yang kemudian menjadi objek sengketa di pengadilan.
Di sisi lain, proses politik di DPR belum berjalan karena parlemen masih memasuki masa reses. Denny berharap setelah masa reses berakhir, DPR dapat membahas persoalan tersebut dan menentukan apakah mekanisme Hak Menyatakan Pendapat akan digunakan.
Apabila mekanisme pemberhentian wakil presiden benar-benar ditempuh, prosesnya tidak berlangsung secara otomatis hanya karena adanya desakan publik atau pernyataan dari pihak tertentu. Pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, perdebatan mengenai status Gibran sebagai wakil presiden masih memiliki sejumlah tahapan hukum dan politik yang harus dilalui. Putusan pengadilan, sikap DPR, serta mekanisme konstitusional berikutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan perkara tersebut.
Sementara itu, Gibran masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Hingga kini, polemik mengenai dokumen pendidikan dan dampaknya terhadap jabatan wakil presiden terus menjadi perdebatan antara pihak yang mendorong pemberhentian dan pihak yang menilai putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mengubah kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah lembaga negara yang memiliki kewenangan serta proses hukum yang masih berjalan. Dengan demikian, tuntutan pemakzulan yang disuarakan Denny Indrayana perlu dibedakan dari keputusan resmi pemberhentian, karena proses tersebut memiliki prosedur konstitusional tersendiri.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !