Cholil Nafis Balas Pernyataan Ahmad Sahroni soal Konser, Tegaskan Peran MUI Bukan Sekadar Sertifikasi Halal

Cholil Nafis Balas Pernyataan Ahmad Sahroni soal Konser, Tegaskan Peran MUI Bukan Sekadar Sertifikasi Halal

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang meminta MUI fokus mengurus sertifikasi halal dan tidak ikut mencampuri persoalan konser musik. Cholil menegaskan bahwa MUI memiliki peran lebih luas sebagai wadah musyawarah organisasi kemasyarakatan Islam yang turut menyuarakan persoalan keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Perbedaan pandangan tersebut mencuat setelah Sahroni menyampaikan kritik melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88. Politikus Partai NasDem itu meminta MUI memprioritaskan pekerjaan internal organisasi, termasuk persoalan sertifikasi halal, daripada memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan konser musik yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dalam unggahannya, Sahroni menyampaikan bahwa MUI sebaiknya memusatkan perhatian pada tugas yang dinilainya lebih mendesak. Ia juga menyinggung pentingnya memastikan urusan sertifikasi halal berjalan dengan baik. Pernyataan tersebut kemudian memicu respons dari Cholil Nafis yang menilai pandangan itu belum sepenuhnya memahami kedudukan dan fungsi MUI dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Melalui akun media sosial X miliknya, Cholil mempertanyakan pemahaman Sahroni mengenai tugas MUI. Ia menjelaskan bahwa sikap organisasi tersebut dalam menanggapi isu konser tidak dapat dilepaskan dari pandangan kebangsaan, terutama terkait dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap penjajahan.

Cholil menekankan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina memiliki landasan konstitusional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip tersebut menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Menurutnya, sikap terhadap persoalan yang berkaitan dengan Palestina merupakan bagian dari komitmen kebangsaan yang dapat disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan.

Ia juga mempertanyakan apakah Sahroni memahami dasar pemikiran tersebut sebagai anggota DPR RI. Bagi Cholil, persoalan konser yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai pertunjukan musik, melainkan juga menyangkut kekhawatiran mengenai kemungkinan suatu kegiatan dimanfaatkan untuk mendukung agenda politik yang bertentangan dengan prinsip penolakan penjajahan.

Selain menanggapi persoalan konser, Cholil meluruskan pernyataan Sahroni mengenai sertifikasi halal. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan jaminan produk halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurut Cholil, kurang tepat jika tugas sertifikasi halal dianggap sebagai satu-satunya pekerjaan utama MUI.

Secara kelembagaan, MUI bukan lembaga pemerintah, melainkan wadah yang menghimpun berbagai organisasi kemasyarakatan Islam serta para ulama dan cendekiawan Muslim. Organisasi ini menjalankan peran dalam bidang keagamaan, dakwah, pemberian pandangan keagamaan, serta penyampaian aspirasi terkait persoalan sosial dan kemanusiaan. Dengan kedudukan tersebut, MUI dapat menyampaikan sikap terhadap isu publik yang dinilai berkaitan dengan nilai keagamaan dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, BPJPH memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya. Dalam sistem tersebut, MUI tetap memiliki peran tertentu, terutama berkaitan dengan penetapan kehalalan produk melalui mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, peran BPJPH dan MUI dalam ekosistem jaminan produk halal tidak sepenuhnya sama.

Perdebatan antara Sahroni dan Cholil Nafis muncul di tengah polemik rencana penyelenggaraan konser sejumlah musisi internasional di Indonesia. MUI sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap konser penyanyi Italia Andrea Bocelli serta pertunjukan musisi Amerika Serikat Israel Houghton bersama grup Israel & New Breed. Keberatan tersebut berkaitan dengan dugaan keterhubungan kegiatan itu dengan dukungan terhadap Israel, yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam konteks sikap Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

Dalam kasus konser Israel Houghton, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pertunjukan tersebut tidak akan memperoleh izin. Pemerintah menyebut pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat serta komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina sebagai bagian dari dasar kebijakan tersebut.

Meski demikian, persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dan MUI perlu dibedakan dari penilaian terhadap kegiatan seni secara umum. Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dan kegiatan seni tetap dihormati, dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan nasional. Karena itu, polemik ini berkaitan dengan penilaian terhadap konteks dan potensi dampak kegiatan tertentu, bukan semata-mata keberadaan konser musik.

Perbedaan pandangan antara Sahroni dan Cholil Nafis juga memperlihatkan adanya perdebatan mengenai batas peran organisasi keagamaan dalam menyikapi isu publik. Di satu sisi, Sahroni meminta MUI memusatkan perhatian pada pekerjaan yang menurutnya lebih sesuai dengan prioritas organisasi. Di sisi lain, Cholil berpandangan bahwa MUI memiliki ruang untuk menyuarakan persoalan kebangsaan dan kemanusiaan selama hal tersebut berkaitan dengan nilai serta tanggung jawab sosial yang diemban organisasi.

Hingga laporan ini disusun, polemik tersebut menjadi bagian dari perbincangan publik mengenai peran lembaga keagamaan, kewenangan sertifikasi halal, dan sikap Indonesia terhadap isu Palestina. Pernyataan kedua pihak menunjukkan perbedaan perspektif mengenai prioritas dan ruang lingkup peran MUI. Adapun keputusan mengenai penyelenggaraan konser tetap bergantung pada proses serta kewenangan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !