JAKARTA – Politikus Partai Demokrat Andi Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru menjadi pihak yang membutuhkan pembentukan panitia khusus (pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan klarifikasi terkait polemik persyaratan pendidikan yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Andi, forum di parlemen dapat menjadi kesempatan bagi Gibran untuk menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Andi Arief pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia berpandangan bahwa pembentukan pansus tidak semata-mata harus dipandang sebagai langkah politik untuk menyerang pihak tertentu, tetapi juga dapat menjadi sarana bagi pihak yang menjadi sorotan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang diperdebatkan.
Andi kemudian mencontohkan pembentukan Pansus Bank Century pada 2010, ketika DPR melakukan pembahasan dan meminta klarifikasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan kebijakan penanganan Bank Century. Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pembentukan pansus tersebut tetap berjalan meskipun pemerintah saat itu dipimpin oleh tokoh dari Partai Demokrat.
Menurut Andi, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa forum pansus dapat digunakan untuk mengklarifikasi berbagai tuduhan dan persoalan yang menjadi perhatian publik. Ia menilai Gibran berpeluang memanfaatkan mekanisme serupa apabila DPR memutuskan membentuk pansus untuk mendalami polemik persyaratan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.
Andi menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh berkembangnya suatu persoalan semestinya memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Dalam pandangannya, Gibran justru dapat memperoleh manfaat apabila tersedia forum resmi yang memungkinkan persoalan tersebut dibahas secara terbuka dan terstruktur.
Meski demikian, Andi juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang bersifat final. Karena itu, ia menilai persoalan yang muncul setelah putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pansus DPR, menurut pandangannya, dapat menjadi salah satu saluran klarifikasi apabila mekanisme tersebut memang dibentuk dan dijalankan sesuai ketentuan.
Polemik ini bermula dari putusan MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menolak permohonan para pemohon, tetapi turut menjelaskan temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan di luar negeri.
Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak menerangkan bahwa seseorang telah berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut, menurut penjelasan dalam persidangan, hanya menunjukkan kehadiran dalam kegiatan pembelajaran.
Meski terdapat penjelasan mengenai dokumen tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta oleh para pemohon. Hakim konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah menolak permohonan yang diajukan, sementara persoalan mengenai kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat pencalonan perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan kewenangan lembaga terkait.
Perkembangan tersebut kemudian memicu perdebatan politik mengenai langkah yang sebaiknya ditempuh DPR. Sejumlah pihak mendorong pembentukan pansus atau penggunaan hak angket untuk menelusuri persoalan persyaratan pendidikan Gibran serta proses pencalonannya pada Pilpres 2024. Namun, terdapat pula pandangan yang mengusulkan mekanisme parlemen lainnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Aliansi Rakyat Menggugat, misalnya, menyampaikan aspirasi kepada DPR terkait polemik tersebut. Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, berpandangan bahwa DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti, mendorong penggunaan hak angket untuk membentuk pansus yang dapat menyelidiki persoalan persyaratan pendidikan dan proses Pilpres 2024.
Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa belum terdapat satu pendekatan yang disepakati seluruh pihak mengenai tindak lanjut polemik tersebut. Sebagian pihak menginginkan penyelidikan melalui mekanisme hak angket, sedangkan pihak lainnya mengusulkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Setiap mekanisme memiliki prosedur, persyaratan, dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Andi Arief menempatkan pansus sebagai kemungkinan forum klarifikasi, bukan sebagai keputusan yang sudah diambil DPR. Pembentukan pansus tetap bergantung pada proses politik dan prosedur kelembagaan di parlemen. Karena itu, pendapat Andi perlu dipahami sebagai pandangan politik mengenai pilihan mekanisme yang dapat ditempuh untuk membahas persoalan tersebut.
Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, pernyataan Andi Arief menambah ragam respons terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran setelah putusan MK. Ia menilai forum pansus justru dapat memberikan kesempatan kepada wakil presiden untuk menyampaikan klarifikasi. Sementara itu, langkah lanjutan di DPR masih menjadi bagian dari perdebatan politik dan harus mengikuti kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !