Air Tanah Terus Disedot, Pantura Jawa Terancam Tenggelam akibat Penurunan Muka Tanah

Air Tanah Terus Disedot, Pantura Jawa Terancam Tenggelam akibat Penurunan Muka Tanah

JAKARTA – Kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa menghadapi ancaman serius akibat penurunan permukaan tanah yang diperparah oleh penggunaan air tanah secara berlebihan. Ketergantungan industri dan rumah tangga terhadap air bawah tanah menjadi perhatian pemerintah karena kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko banjir rob, memperburuk kerentanan wilayah pesisir, serta mengancam permukiman dan infrastruktur dalam jangka panjang.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen kebutuhan air baku industri masih bersumber dari air tanah. Sementara itu, sekitar 70 persen kebutuhan air bersih rumah tangga juga masih mengandalkan sumber air yang sama. Tingginya ketergantungan tersebut dinilai perlu segera ditangani melalui pengelolaan sumber daya air yang lebih terencana.

AHY menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat koordinasi mengenai swasembada air nasional di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Menurutnya, pengambilan air tanah yang tidak terkendali dapat memperparah fenomena penurunan muka tanah atau land subsidence. Apabila kondisi ini terus berlangsung, sejumlah wilayah pesisir Pantura akan semakin rentan terhadap genangan air laut, terutama ketika terjadi pasang tinggi.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan tanggul laut saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika permukaan tanah terus turun, ketinggian tanggul harus terus disesuaikan agar tetap mampu menahan air laut. Kondisi itu berpotensi meningkatkan biaya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sekaligus membuat perlindungan kawasan pesisir menjadi semakin sulit dipertahankan.

Penurunan muka tanah merupakan kondisi ketika permukaan daratan mengalami perubahan elevasi ke arah bawah. Salah satu penyebabnya adalah pengambilan air tanah secara berlebihan, terutama ketika jumlah air yang diambil melampaui kemampuan lapisan tanah untuk memulihkan cadangan airnya. Perubahan tekanan pada lapisan bawah tanah dapat menyebabkan pemadatan material tanah sehingga permukaan di atasnya ikut turun.

Dampak penurunan tanah tidak selalu terjadi secara seragam. Tingkat keparahannya bergantung pada kondisi geologi, intensitas pengambilan air tanah, aktivitas manusia, serta faktor alam lainnya. Karena itu, setiap daerah di sepanjang Pantura membutuhkan pemantauan dan penanganan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dipublikasikan pada Mei 2026 menunjukkan bahwa penurunan muka tanah terjadi dengan tingkat yang berbeda-beda di sejumlah kawasan pesisir utara Jawa. Wilayah yang menjadi perhatian antara lain Jakarta, Bekasi, Indramayu, Cirebon, Subang, Pemalang, Pekalongan, dan Demak. Kondisi tersebut diperburuk oleh kenaikan muka air laut yang berdasarkan analisis data altimetri berada pada kisaran 2,4 hingga 4,3 milimeter per tahun.

Kombinasi penurunan daratan dan kenaikan muka laut membuat sejumlah kawasan pesisir semakin rentan terhadap banjir rob. Ketika permukaan tanah turun, jarak antara daratan dan muka air laut menjadi semakin kecil. Akibatnya, air laut lebih mudah memasuki permukiman, jalan, kawasan industri, tambak, serta fasilitas umum yang berada di wilayah rendah.

Ancaman tersebut tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat. Pantura merupakan salah satu koridor penting yang menghubungkan berbagai pusat industri, perdagangan, pelabuhan, dan permukiman di Pulau Jawa. Apabila banjir rob semakin sering terjadi, kegiatan transportasi dan distribusi barang berpotensi terganggu, sedangkan masyarakat pesisir dapat menghadapi peningkatan biaya perbaikan rumah dan fasilitas usaha.

Di sektor industri, ketergantungan terhadap air tanah menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui penyediaan sumber air alternatif. Pelaku usaha membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk mendukung proses produksi. Namun, apabila kebutuhan tersebut terus dipenuhi melalui pengambilan air tanah tanpa pengawasan yang memadai, tekanan terhadap cadangan air bawah tanah dapat meningkat.

Persoalan lain yang disoroti pemerintah adalah rendahnya jumlah pengajuan izin penggunaan air tanah oleh pelaku usaha. Berdasarkan data yang disampaikan AHY, dari perkiraan sekitar 6,4 juta pelaku usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), permohonan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) hanya sekitar 43 ribu. Rasio permohonan tersebut setara dengan sekitar 0,67 persen dari estimasi jumlah pelaku usaha.

AHY menilai kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penertiban dan pengawasan yang lebih baik. Perizinan diperlukan agar penggunaan air tanah oleh pelaku usaha dapat terdata, dipantau, dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah diharapkan dapat mengevaluasi penggunaan air tanah serta mengidentifikasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan tekanan berlebihan terhadap sumber daya air.

Dalam pemaparannya, AHY juga menyebut adanya 1.565 entitas usaha yang pada September 2026 ditemukan belum memiliki izin atau persetujuan penggunaan sumber daya air. Temuan tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam memperkuat kepatuhan terhadap regulasi. Ia merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sebagai salah satu dasar penyesuaian perizinan dan penerapan sanksi administratif terkait sumber daya air.

Penertiban perizinan perlu diikuti dengan penyediaan sumber air yang dapat diandalkan. Tanpa alternatif pasokan yang memadai, rumah tangga dan industri di sejumlah wilayah dapat tetap bergantung pada air tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun operasional. Karena itu, pengembangan jaringan air perpipaan, peningkatan kapasitas pengolahan air, dan pengelolaan sumber air permukaan menjadi bagian penting dari upaya mengurangi tekanan terhadap cadangan air bawah tanah.

Pembangunan tanggul laut raksasa atau Giant Sea Wall juga menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir. Namun, infrastruktur tersebut perlu dipadukan dengan kebijakan pengendalian pengambilan air tanah, pengelolaan drainase, pemulihan ekosistem pesisir, dan pemantauan perubahan elevasi daratan. Tanpa penanganan dari berbagai sisi, pembangunan fisik berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan penurunan muka tanah.

BRIN turut menekankan pentingnya penggunaan teknologi geospasial untuk memantau perubahan permukaan tanah dan kondisi lingkungan pesisir. Teknologi seperti Interferometric Synthetic Aperture Radar (InSAR), Global Navigation Satellite System (GNSS), serta pemodelan berbasis data geospasial dapat membantu peneliti mengidentifikasi pola penurunan tanah dan menentukan wilayah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Selain pemantauan, perlindungan ekosistem mangrove juga memiliki peran dalam mengurangi kerentanan kawasan pesisir. Vegetasi mangrove membantu meredam energi gelombang dan menjaga kestabilan lingkungan pantai. Karena itu, degradasi mangrove yang terjadi di sejumlah lokasi Pantura perlu menjadi perhatian bersama, seiring dengan penanganan penurunan tanah dan peningkatan risiko banjir rob.

Upaya mengatasi ancaman tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan masyarakat. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan penggunaan air tanah serta memperluas akses terhadap sumber air alternatif. Sementara itu, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan pengambilan air sesuai dengan ketentuan perizinan dan memperhatikan keberlanjutan sumber daya yang digunakan.

Ancaman terhadap Pantura tidak berarti seluruh kawasan pesisir utara Jawa akan tenggelam dalam waktu bersamaan. Tingkat risiko dan laju penurunan tanah berbeda-beda di setiap lokasi. Namun, data ilmiah dan tingginya ketergantungan terhadap air tanah menunjukkan perlunya tindakan pencegahan yang terukur agar dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi tidak semakin meluas.

Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan air bagi rumah tangga dan industri dengan upaya menjaga kestabilan lingkungan. Penertiban izin, pengembangan infrastruktur air bersih, pemantauan penurunan tanah, serta perlindungan kawasan pesisir menjadi langkah yang saling berkaitan. Penanganan yang konsisten diperlukan agar masyarakat dan aktivitas ekonomi di sepanjang Pantura dapat terlindungi dari risiko banjir rob dan dampak penurunan muka tanah.

Jurnalis : Wulandari

author avatar
Wulandari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !