JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan keberatan atas keputusan otoritas Israel yang menolak pendaratan pesawat kargo Ethiopian Airlines karena pilot yang bertugas merupakan warga negara Indonesia (WNI). Pemerintah Indonesia menilai pembatasan terhadap awak pesawat berdasarkan kewarganegaraan bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam penerbangan internasional. Kasus tersebut kini menjadi perhatian pemerintah melalui koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan insiden tersebut, termasuk melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Addis Ababa, Ethiopia. Pemantauan dilakukan untuk memastikan kondisi pilot WNI yang terdampak sekaligus menjalin komunikasi dengan pihak maskapai. Pemerintah juga berupaya memastikan hak-hak warga negara Indonesia tersebut tetap terlindungi selama persoalan ini ditangani.
Yvonne menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan Ethiopian Airlines, pilot WNI yang sebelumnya dijadwalkan bertugas pada penerbangan rute Addis Ababa menuju Tel Aviv telah dialihkan ke rute penerbangan lain. Pihak maskapai juga menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap keseluruhan aktivitas operasional penerbangan mereka. Meski demikian, Kemlu RI tetap berkoordinasi untuk mengantisipasi kemungkinan perlakuan diskriminatif terhadap pilot yang bersangkutan.
Selain memantau kondisi pilot, pemerintah Indonesia mencatat penjelasan Ethiopian Airlines yang menyebut insiden tersebut terjadi akibat kurangnya koordinasi internal. Kemlu RI mendorong maskapai melakukan evaluasi secara menyeluruh agar penugasan awak pesawat pada penerbangan internasional dapat disiapkan dengan lebih baik. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan mengurangi risiko masalah operasional akibat ketidaksesuaian informasi mengenai persyaratan penerbangan.
Menurut Yvonne, Indonesia memahami bahwa setiap negara memiliki kewenangan untuk menetapkan standar keamanan penerbangan, termasuk ketentuan yang berlaku bagi pilot dan awak pesawat lainnya. Namun, penerapan standar tersebut harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan penilaian risiko yang jelas. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pertimbangan keamanan seharusnya tidak digunakan sebagai dasar pembatasan yang semata-mata didasarkan pada faktor politik atau kewarganegaraan.
Kemlu RI menilai pembatasan awak pesawat dari negara tertentu hanya karena kewarganegaraannya bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi serta semangat fasilitasi penerbangan internasional. Prinsip tersebut berkaitan dengan pentingnya penerapan ketentuan penerbangan secara adil dan berdasarkan kriteria yang relevan. Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia meminta agar kebijakan keamanan tidak mengabaikan perlunya penilaian yang objektif terhadap risiko penerbangan.
Indonesia sendiri tidak mengakui Israel dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Kondisi itu membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki jalur hubungan diplomatik langsung seperti yang lazim digunakan oleh negara-negara yang menjalin hubungan resmi. Meski demikian, Kemlu RI menyatakan tetap mengupayakan berbagai saluran komunikasi yang memungkinkan, termasuk melalui pihak-pihak terkait di Ethiopia, untuk memastikan perlindungan terhadap pilot WNI.
Insiden tersebut bermula ketika pesawat kargo Ethiopian Airlines yang berangkat dari Addis Ababa menuju Tel Aviv ditolak untuk mendarat di Israel. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada malam Minggu, 11 Oktober, hingga Senin, 12 Oktober 2026, waktu setempat. Pesawat tersebut kemudian berbalik arah dan kembali ke Addis Ababa setelah otoritas Israel mengetahui bahwa pilot yang bertugas merupakan warga negara Indonesia.
Berdasarkan laporan sejumlah media internasional, informasi mengenai kewarganegaraan pilot disampaikan kepada otoritas bandara Israel. Informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan bagi pejabat keamanan dan Kementerian Transportasi Israel dalam mengambil keputusan untuk melarang pesawat tersebut mendarat. Setelah pilot diganti, pesawat Ethiopian Airlines kembali melanjutkan penerbangan menuju Tel Aviv dan akhirnya berhasil mendarat.
Ethiopian Airlines menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah kesalahan. Pihak maskapai menyatakan tidak mengetahui sebelumnya bahwa pilot yang ditugaskan pada penerbangan itu tidak diperbolehkan mengoperasikan penerbangan menuju Israel berdasarkan pembatasan yang berlaku. Penjelasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kemlu RI untuk mendorong evaluasi internal maskapai, terutama terkait koordinasi penugasan awak dan pemenuhan persyaratan penerbangan ke negara tujuan.
Peristiwa ini juga berlangsung di tengah peningkatan pengawasan keamanan penerbangan Israel setelah insiden pada penerbangan flydubai rute Dubai-Tel Aviv pada 30 September 2026. Dalam kejadian tersebut, seorang kopilot berkewarganegaraan Oman dilaporkan menyerang kopilot lainnya dan berupaya mengambil alih kendali pesawat untuk menabrakkannya ke Bandara Ben Gurion. Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah adanya intervensi di dalam pesawat.
Setelah insiden flydubai, otoritas Israel dilaporkan memperketat ketentuan mengenai awak maskapai asing yang bertugas dalam penerbangan menuju negaranya. Sejumlah laporan media menyebut maskapai internasional mendapat instruksi untuk tidak menugaskan awak pesawat yang berkewarganegaraan negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel pada penerbangan menuju wilayah tersebut. Indonesia termasuk negara yang disebut terdampak kebijakan itu, bersama sejumlah negara lain di kawasan Asia, Afrika, dan Timur Tengah.
Pembatasan tersebut menimbulkan persoalan bagi maskapai internasional yang mempekerjakan pilot dan awak kabin dari berbagai negara. Maskapai perlu memastikan bahwa penugasan kru sesuai dengan persyaratan negara tujuan, sementara kebijakan keamanan yang diterapkan otoritas setempat juga menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam perencanaan penerbangan. Dalam kasus Ethiopian Airlines, ketidaksesuaian informasi mengenai pembatasan awak disebut berujung pada penolakan pendaratan dan pengalihan penerbangan.
Bagi pemerintah Indonesia, persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya perubahan penugasan pilot, tetapi juga kepastian bahwa warga negara Indonesia memperoleh perlindungan yang layak dan tidak mengalami perlakuan diskriminatif. Kemlu RI menyatakan akan melanjutkan komunikasi dengan Ethiopian Airlines melalui perwakilan Indonesia di Addis Ababa. Pemerintah juga mendorong maskapai memperbaiki koordinasi internal untuk mencegah insiden serupa terulang.
Hingga keterangan Kemlu RI disampaikan pada 14 Oktober 2026, pilot WNI tersebut telah dialihkan ke rute penerbangan lain dan maskapai menyatakan tidak mengalami gangguan operasional berarti. Pemerintah Indonesia tetap menyoroti penerapan pembatasan berdasarkan kewarganegaraan serta menegaskan pentingnya standar keamanan penerbangan yang objektif dan proporsional. Langkah selanjutnya akan bergantung pada koordinasi pemerintah Indonesia dengan pihak maskapai dan jalur komunikasi yang tersedia untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang terdampak.
Jurnalis : Wulandari
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !