GRESIK – BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik mulai 15 September 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya hasil penelusuran dan audit yang menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan, proses penelusuran bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan pemerintah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti BPJS Kesehatan bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik.
Dari hasil penelusuran terhadap pelayanan dan klaim yang diajukan rumah sakit, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan klausul yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama. BPJS Kesehatan menyebut ketidaksesuaian tersebut masuk dalam kategori tindakan kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN.
Janoe mengatakan RS Petrokimia Gresik telah mengembalikan kerugian yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan tersebut. Namun, pengembalian kerugian tidak menghapus konsekuensi yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Pengakhiran kerja sama sebelumnya juga telah disampaikan BPJS Kesehatan sebagai tindak lanjut dari hasil penelusuran mengenai ketentuan perjanjian yang belum dipenuhi. Keputusan tersebut disepakati oleh kedua pihak dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Meski kerja sama dihentikan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis. Penghentian kerja sama dengan sebuah fasilitas kesehatan tidak serta-merta membuat peserta kehilangan hak untuk mendapatkan layanan yang ditanggung dalam program JKN.
Salah satu layanan yang mendapat perhatian khusus adalah hemodialisis atau cuci darah. BPJS Kesehatan memetakan sejumlah rumah sakit mitra yang dapat menerima pengalihan pelayanan bagi sekitar 180 peserta JKN yang selama ini menjalani hemodialisis di RS Petrokimia Gresik.
Selama masa transisi, peserta yang menjalani hemodialisis masih dapat memperoleh layanan di RS Petrokimia Gresik hingga 31 Desember 2026. Pengaturan tersebut dilakukan agar proses perpindahan pelayanan dapat berlangsung secara bertahap dan pasien tetap mendapatkan perawatan yang diperlukan.
BPJS Kesehatan juga menyiapkan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis. Sosialisasi dilakukan kepada pasien dan keluarga agar mereka memperoleh informasi mengenai fasilitas kesehatan yang dapat menjadi tujuan pelayanan berikutnya.
Sementara itu, untuk layanan kemoterapi, peserta akan dialihkan ke RS Semen Gresik. Pengalihan tersebut merupakan bagian dari pemetaan fasilitas kesehatan yang masih bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki layanan sesuai kebutuhan pasien.
Untuk layanan umum seperti rawat jalan dan rawat inap, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit lain yang masih menjadi mitra BPJS Kesehatan. Pengalihan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan medis serta ketersediaan layanan di fasilitas kesehatan tujuan.
BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS SATU di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi. Petugas tersebut bertugas memberikan informasi, menerima pengaduan, serta membantu peserta dalam proses koordinasi pengalihan pelayanan dan rujukan.
Peserta yang membutuhkan informasi tambahan juga dapat memanfaatkan kanal pelayanan BPJS Kesehatan. Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui petugas yang tersedia di rumah sakit maupun layanan resmi BPJS Kesehatan.
Pengakhiran kerja sama ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan penyelenggaraan Program JKN. BPJS Kesehatan menyatakan proses evaluasi terhadap fasilitas kesehatan mitra dilakukan untuk memastikan ketentuan kerja sama dan standar pelayanan tetap dijalankan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tetap membuka ruang bagi RS Petrokimia Gresik untuk melakukan perbaikan agar dapat memenuhi ketentuan serta standar mutu pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Program JKN.
Dengan adanya masa transisi dan pengalihan pelayanan, peserta JKN diharapkan tidak mengalami gangguan terhadap layanan medis yang sedang dijalani. Peserta yang memiliki jadwal kontrol, tindakan, atau rujukan di RS Petrokimia Gresik dapat berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi mengenai fasilitas kesehatan pengganti.
Jurnalis : Danilo Fernandes
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !