KPK Periksa Bos Tempo Scan Group dalam Kasus Silmy Karim, Dugaan Pemberian kepada Oknum Imipas Didalami

KPK Periksa Bos Tempo Scan Group dalam Kasus Silmy Karim, Dugaan Pemberian kepada Oknum Imipas Didalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group, Handojo S. Muljadi, sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara yang turut menjerat mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Handojo memenuhi panggilan penyidik dan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan keterangan lembaga antirasuah, ia hadir sekitar pukul 10.06 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. KPK kemudian mendalami sejumlah informasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Imipas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menggali dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di lingkungan Imipas dalam kaitannya dengan layanan keimigrasian. Pemeriksaan terhadap Handojo diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi mengenai rangkaian transaksi maupun hubungan para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap pihak swasta dalam sebuah perkara korupsi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menguji keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan. Status Handojo dalam pemeriksaan kali ini adalah sebagai saksi, sehingga proses pemeriksaan tersebut belum berarti bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA pada periode 2022 hingga 2026. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan dalam perkara tersebut menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Lembaga antirasuah masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang disidik.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang jika dikonversikan nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, serta bangunan. Penyidik masih menelusuri asal-usul aset tersebut dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam perkembangan selanjutnya, penyidik menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti mengenai dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

Pemeriksaan terhadap Handojo menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperluas pendalaman perkara, khususnya mengenai dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan Imipas. Keterangan dari pihak swasta maupun pihak lain yang dipanggil sebagai saksi dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan informasi mengenai transaksi, layanan keimigrasian, serta hubungan antarpara pihak dalam perkara tersebut.

Proses penyidikan masih berlangsung. KPK terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana serta menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses hukum.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !