Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak didasarkan pada besar atau kecilnya suatu kasus maupun lokasi terjadinya perkara. Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, di Sulawesi Utara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lembaganya tidak memilah perkara berdasarkan skala ataupun wilayah. Menurutnya, sepanjang sebuah perkara memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK, proses penindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga menjelaskan bahwa OTT terhadap Bupati Bolmut berawal dari laporan masyarakat. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi penindakan pada 21 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Dari keseluruhan pihak yang diamankan, sejumlah orang kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara, KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara dan pejabat publik di daerah. KPK menegaskan bahwa jarak suatu daerah dari Jakarta bukan alasan bagi pejabat daerah untuk menganggap laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tidak akan ditindaklanjuti.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penyidik menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa. Salah satu proyek yang menjadi bagian dari konstruksi perkara adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dengan total Rp200 juta. Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi, yakni Rp130 juta di sebuah kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah bupati, serta Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolaang Mongondow Utara. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
Selain dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan lainnya yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Berdasarkan keterangan KPK, nilai penerimaan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi tersebut mencapai Rp11,14 miliar dalam rentang 2023 hingga 2026. Angka tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang ditangani penyidik.
KPK menyatakan bahwa penindakan terhadap perkara di daerah merupakan bagian dari upaya memastikan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi tetap mendapatkan perhatian. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan informasi, bukti, dan kewenangan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penanganan perkara Bupati Bolmut juga menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara tidak hanya dilakukan di tingkat pemerintahan pusat. Pemerintah daerah dan pejabat publik di berbagai wilayah tetap berada dalam ruang pengawasan penegakan hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur dan kewenangan lembaga penegak hukum.
Saat ini, proses hukum terhadap Sirajudin Lasena masih berjalan. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan penerimaan lain serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan perkara. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nama Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !