Kejagung Periksa Pihak Yayasan dan Tenaga Ahli BGN dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Periksa Pihak Yayasan dan Tenaga Ahli BGN dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin, 21 September 2026, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tujuh orang saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG, termasuk tenaga ahli BGN, pihak yayasan, serta penyedia peralatan dan kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa salah satu saksi yang diperiksa merupakan tenaga ahli pada BGN. Selain itu, terdapat sejumlah perwakilan yayasan yang turut dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

Tujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, ANR selaku tenaga ahli BGN, TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, serta BH dari Yayasan IFSR.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan program, hubungan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, serta berbagai aspek tata kelola yang sedang didalami oleh penyidik. Keterangan para saksi juga diperlukan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian fakta dalam perkara tersebut.

Kejagung menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Penyidik akan mencermati keterangan yang diberikan oleh masing-masing saksi dan menghubungkannya dengan alat bukti maupun informasi lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersebut diumumkan pada 3 Juni 2026 setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Program tersebut melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya, termasuk BGN, yayasan, serta SPPG yang menjalankan pelayanan pemenuhan gizi di berbagai wilayah.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi, penyidik Kejagung berupaya memperjelas konstruksi perkara dan memastikan setiap informasi yang diperoleh dapat diuji berdasarkan bukti yang tersedia. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses untuk melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini masih menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola program pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Pemeriksaan terhadap pihak yayasan, tenaga ahli, dan unsur lain yang terlibat diharapkan dapat membantu mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa serta mekanisme pengelolaan program yang sedang diselidiki.

Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain apabila diperlukan. Seluruh proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis : Ghazy fikri izdihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !