Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengenai dugaan permintaan uang dari sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat berada di Arab Saudi pada 2024. Keterangan tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dan kini menjadi salah satu informasi yang akan dianalisis oleh tim penuntut umum KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap keterangan yang muncul selama proses persidangan akan dipelajari secara menyeluruh. Menurut KPK, informasi yang disampaikan oleh saksi maupun pihak lain di ruang sidang dapat membantu penyidik dan jaksa memahami rangkaian peristiwa serta hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya dalam perkara tersebut.
KPK menilai proses pendalaman keterangan diperlukan untuk melihat sejauh mana informasi yang disampaikan Gus Alex memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, jaksa juga akan mencermati apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Dalam persidangan, Gus Alex mengungkapkan adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan keperluan membeli oleh-oleh selama berada di Arab Saudi. Ia menyebut permintaan tersebut berasal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang saat itu berada di Arab Saudi dalam rangka kegiatan terkait penyelenggaraan haji.
Gus Alex menjelaskan bahwa nominal yang diminta disebut mencapai 3.000 riyal untuk masing-masing orang. Namun, ia mengaku tidak mampu memenuhi seluruh jumlah tersebut. Ia kemudian menyatakan hanya memberikan 1.500 riyal per orang yang berasal dari uang honor pribadinya.
Istilah “uang oleh-oleh” tersebut menjadi perhatian karena muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Keterangan itu kemudian menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai dan dikaji lebih lanjut oleh jaksa KPK bersama dengan keterangan saksi-saksi lainnya.
Keterangan Gus Alex mengenai permintaan uang tersebut disebut mendapat penguatan dari saksi lain yang hadir dalam persidangan. Mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar cerita mengenai permintaan uang dari anggota DPR tersebut.
Dalam persidangan, Gus Alex kembali menanyakan kepada Jaja apakah dirinya pernah menceritakan persoalan tersebut. Jaja kemudian membenarkan bahwa cerita tersebut memang pernah disampaikan kepadanya. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang akan dicermati dalam rangkaian pembuktian perkara.
Gus Alex juga menyatakan bahwa uang tersebut telah diterima oleh pihak yang dimaksud. Ia mengaku pemberian dilakukan secara tunai dan menyebut para penerima kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepadanya. Namun, seluruh keterangan tersebut tetap merupakan bagian dari proses persidangan dan akan dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta lain yang terungkap di hadapan majelis hakim.
KPK menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis untuk mengetahui gambaran perkara secara lebih utuh. Pendalaman tidak hanya diarahkan pada persoalan uang “oleh-oleh”, tetapi juga pada kemungkinan adanya hubungan dengan rangkaian peristiwa lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menurut KPK, keterangan para saksi dapat membantu menjelaskan bagaimana peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Apabila dalam proses pembuktian ditemukan informasi mengenai keterlibatan pihak lain, fakta tersebut juga akan menjadi bagian yang diperhatikan oleh penuntut umum.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 sendiri berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji tambahan serta dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap bagaimana kebijakan dan pelaksanaan pembagian kuota tersebut berlangsung.
Sebelumnya, KPK juga menyebut Gus Alex memiliki peran penting dalam konstruksi perkara yang tengah berjalan. Dalam dakwaan, ia diduga terlibat dalam rangkaian pengaturan kuota haji tambahan serta penerimaan sejumlah uang. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan.
Munculnya kesaksian mengenai uang “oleh-oleh” menambah fakta baru dalam persidangan perkara kuota haji. KPK masih akan memeriksa kesesuaian keterangan tersebut dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan. Pendalaman diperlukan agar setiap informasi yang muncul tidak berdiri sendiri, melainkan dapat ditempatkan dalam rangkaian peristiwa yang utuh.
Dengan proses pembuktian yang masih berlangsung, masyarakat diharapkan menunggu hasil persidangan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya putusan hukum. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa sebelum menentukan kesimpulan mengenai perkara tersebut.
KPK memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Setiap keterangan yang dinilai relevan akan ditelaah untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sekaligus memastikan siapa saja yang memiliki peran dalam perkara tersebut apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !