Ironi Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, Permintaan Sponsor Fashion Show Anak Berujung Kasus Gratifikasi KPK

DITAHAN KPK – KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv atas dugaan penerimaan gratifikasi, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Ironi Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, Permintaan Sponsor Fashion Show Anak Berujung Kasus Gratifikasi KPK

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, kembali menjadi perhatian. Perkara tersebut mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penerimaan uang yang salah satunya berkaitan dengan permintaan sponsor untuk kegiatan fashion show yang melibatkan usaha anaknya.

Peristiwa tersebut bermula pada 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada salah satu pejabat di lingkungan perpajakan untuk meminta bantuan mencarikan perusahaan yang bersedia menjadi sponsor kegiatan fashion show anaknya. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan sebagai wajib pajak.

Menurut keterangan KPK, kegiatan fashion show tersebut berkaitan dengan bisnis fesyen yang dijalankan anak Haniv. Dalam proposal kegiatan, tercantum kebutuhan dana serta rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran sponsor. Sejumlah pihak kemudian memberikan sejumlah uang yang masuk ke rekening anak Haniv.

KPK menduga terdapat penerimaan sponsor yang berasal dari perusahaan maupun pihak yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan perpajakan. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan lembaga antirasuah, nilai penerimaan yang berkaitan dengan sponsorship fashion show tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

KPK menilai persoalan tersebut menjadi serius karena permintaan sponsorship diduga dilakukan melalui pengaruh dan posisi Haniv sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perusahaan yang dimintai dukungan juga disebut memiliki status sebagai wajib pajak. Kondisi inilah yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara dugaan gratifikasi yang diselidiki KPK.

Penyidik KPK tidak hanya mendalami penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan fashion show. Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah juga mengusut dugaan penerimaan lain yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun. Penerimaan tersebut diduga berasal dari sejumlah pihak dan dilakukan melalui mekanisme yang berbeda.

Dari hasil penyidikan, KPK menyebut total penerimaan yang diduga berkaitan dengan Haniv mencapai lebih dari Rp20 miliar. Nilai tersebut mencakup penerimaan yang berkaitan dengan sponsorship serta sejumlah transaksi dan penerimaan lain yang masih menjadi bagian dari perkara dugaan gratifikasi.

KPK kemudian menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan tersebut.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan gratifikasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan transaksi bernilai besar, tetapi juga bermula dari sebuah permintaan sponsorship untuk kegiatan yang berkaitan dengan keluarga pejabat. KPK menilai penggunaan posisi, pengaruh, atau hubungan kedinasan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat menimbulkan persoalan hukum apabila bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan bagi pejabat publik. Posisi yang memiliki kewenangan terhadap masyarakat maupun pelaku usaha menuntut adanya kehati-hatian agar hubungan kedinasan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

KPK masih melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut dan mendalami sejumlah fakta yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara Muhammad Haniv pada akhirnya menjadi perhatian bukan semata karena nilai dugaan gratifikasi yang besar, tetapi juga karena adanya dugaan pemanfaatan hubungan kedinasan dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. Proses hukum yang dilakukan KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai seluruh rangkaian transaksi dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Jurnalis : Danilo Fernandes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !