Jawab Tuntutan AMPB, Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Jawab Tuntutan AMPB, Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan komitmen terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Bersih (AMPB) yang mendorong DPR segera menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Dasco menyebut dirinya siap mengambil langkah serius apabila RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan sesuai target waktu yang telah disampaikan. Ia bahkan menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri apabila hingga 15 Desember mendatang aturan tersebut tidak berhasil disahkan.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu isu yang banyak disoroti masyarakat. Regulasi tersebut dinilai memiliki kaitan erat dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi, khususnya melalui mekanisme pengelolaan serta perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Tuntutan agar RUU tersebut segera diselesaikan juga muncul dari kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai keberadaan aturan yang kuat mengenai perampasan aset diperlukan untuk memperkuat instrumen penegakan hukum sekaligus memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang jelas.

Dalam proses legislasi, pengesahan sebuah undang-undang tidak hanya bergantung pada satu pimpinan DPR. Pembahasan harus melalui tahapan yang melibatkan alat kelengkapan dewan, pemerintah, serta fraksi-fraksi di parlemen. Karena itu, penyelesaian RUU membutuhkan pembahasan substansi secara menyeluruh agar ketentuan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.

RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi perhatian dalam agenda pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana negara dapat memperoleh dasar hukum yang kuat untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Desakan dari masyarakat agar pembahasan segera dituntaskan menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat berharap proses legislasi tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi menghasilkan aturan yang mampu memperkuat penegakan hukum dan memberikan efek pencegahan terhadap kejahatan yang merugikan negara.

Komitmen Dasco untuk mundur apabila target pengesahan tidak tercapai juga menjadi bentuk pertanggungjawaban politik atas pernyataan yang telah disampaikannya. Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU tersebut dan apakah target 15 Desember dapat diwujudkan oleh DPR bersama pemerintah.

Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap ketentuan yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi

“`

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !