Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Yaqut menyatakan menghormati keputusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang putusan sela pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Yaqut menegaskan bahwa putusan sela tersebut bukan merupakan vonis akhir dalam perkara yang sedang dihadapinya. Menurut dia, proses hukum masih akan berlanjut dan berbagai hal yang menjadi pembelaannya akan disampaikan dalam tahapan persidangan berikutnya. Ia menilai proses pembuktian nantinya menjadi kesempatan untuk menjelaskan secara menyeluruh mengenai kebijakan dan kewenangannya ketika menjabat sebagai Menteri Agama.
Dalam keterangannya, Yaqut berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara utuh. Ia menyebut sejumlah aspek yang menurutnya perlu dipertimbangkan, termasuk dasar kewenangan yang dimilikinya sebagai Menteri Agama, kebijakan yang diambil selama menjalankan tugas, serta pertimbangan mengenai pelayanan dan keselamatan jemaah haji.
Yaqut juga menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif bersama tim hukumnya. Ia mengatakan akan menyampaikan fakta-fakta yang menurutnya berkaitan dengan dakwaan secara terbuka dan memberikan penjelasan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Yaqut mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsinya, pihak Yaqut mempersoalkan sejumlah hal, termasuk kewenangan pengadilan, konstruksi perkara, pembagian kuota haji tambahan, serta dugaan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim kemudian menyatakan perlawanan tersebut tidak dapat diterima. Hakim menilai sejumlah dalil yang diajukan pihak Yaqut telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga perlu diuji melalui proses pembuktian. Dengan demikian, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Jaksa mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Tuduhan tersebut berkaitan dengan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan serta mekanisme pengisian kuota pada periode tersebut.
Yaqut sendiri membantah konstruksi dakwaan tersebut dan tetap menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum akan memberikan ruang yang cukup untuk mengungkap fakta. Ia berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara adil sehingga setiap pihak yang terbukti melakukan kesalahan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Setelah eksepsi ditolak, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara. Dalam tahap tersebut, berbagai bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain akan diuji di hadapan majelis hakim. Hasil pemeriksaan dan pembuktian nantinya akan menjadi dasar bagi hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.
Jurnalis : Ghazy fikri izdihar
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !