Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Seorang pria berinisial K (22) diamankan polisi setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TN (21), di wilayah Kecamatan Padaherang. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan antara pasangan suami istri. Cekcok yang terjadi pada dini hari itu kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya melerai pertengkaran dan membantu korban setelah insiden berlangsung.
Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan KDRT tersebut. Polisi kemudian mengamankan suami korban di wilayah hukum Polsek Padaherang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi dan mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi serta bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Korban mendapatkan penanganan medis setelah mengalami dugaan penganiayaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak setempat, korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pertolongan. Kondisi korban kemudian menjadi perhatian aparat dan keluarga sambil proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan.
Kepala Desa Bojongsari, Yaya Sutiawan, menjelaskan bahwa sebelum kejadian pasangan tersebut diketahui terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan. Warga yang berada di sekitar lokasi segera membantu menghentikan pertengkaran tersebut dan membawa korban untuk mendapatkan pertolongan.
Polisi saat ini masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi, dan kondisi tempat kejadian menjadi bagian dari proses untuk memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Status hukum perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh aparat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan dalam rumah tangga seharusnya diselesaikan tanpa kekerasan. Konflik yang terjadi di dalam keluarga dapat memiliki dampak serius bagi korban, sehingga penanganan secara hukum diperlukan apabila terjadi dugaan tindak kekerasan.
Pihak kepolisian juga terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani laporan tersebut. Masyarakat di sekitar lokasi diharapkan turut membantu proses penanganan perkara dengan memberikan informasi yang relevan kepada aparat apabila mengetahui kejadian yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Polsek Padaherang. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara jelas kronologi dugaan KDRT yang terjadi di Kabupaten Pangandaran tersebut.
Nama Jurnalis : Rizki Ahmad Noviyandi
“`
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !