Polisi menangkap enam orang yang diduga tergabung dalam komplotan begal bersenjata api di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi kejahatan di banyak lokasi lintas wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan tempat yang digunakan sebagai markas persembunyian sekaligus gudang penampungan sepeda motor hasil curian.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menjelaskan, pengungkapan bermula dari penggerebekan sebuah vila di kawasan Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas. Lokasi tersebut diduga difungsikan sebagai tempat transit kendaraan hasil kejahatan sebelum dijual atau disalurkan ke wilayah lain.
Dalam penggerebekan awal, polisi mengamankan dua orang berinisial DF (28) dan AS (27). Petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga berkaitan dengan aktivitas komplotan tersebut. Penangkapan itu kemudian dikembangkan untuk mengungkap anggota lain yang terlibat.
Polisi selanjutnya memburu sejumlah anggota lain. Dua orang yang diduga menjadi eksekutor utama, yakni WZS (23) dan R (21), berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap. Keduanya juga disebut mengacungkan senjata api rakitan ke arah petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki mereka.
Dalam rangkaian penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan HU (32) dan L (25). Dengan demikian, enam orang yang telah ditangkap masing-masing berinisial DF, AS, WZS, R, HU, dan L. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan ini memiliki pembagian tugas. WZS dan HU diduga berperan sebagai pemetik atau pelaku yang mengambil kendaraan, sedangkan L, R, AS, dan DF bertugas sebagai joki yang membantu pelarian. Pembagian peran tersebut diduga membuat aksi kelompok itu dapat dilakukan secara terorganisasi.
Kelompok tersebut diduga menggunakan beberapa cara untuk menguasai kendaraan. Mereka merampas sepeda motor yang sedang melintas dengan ancaman senjata api maupun senjata tajam. Selain itu, para pelaku juga diduga mencuri kendaraan yang sedang terparkir dengan merusak bagian kunci kontak menggunakan alat tertentu.
Polisi menduga jaringan tersebut telah beraksi di sekitar 120 lokasi lintas Jawa Barat. Hasil penyidikan juga mengungkap alur penjualan kendaraan curian dalam jumlah besar. Sekitar 50 unit sepeda motor diduga dijual kepada seseorang berinisial S di wilayah Warungkondang, Cianjur, sementara sekitar 40 unit lainnya disalurkan kepada seseorang berinisial U di Sagaranten, Sukabumi.
Selain dipasarkan di wilayah Jawa Barat, puluhan sepeda motor lainnya diduga dikirim hingga ke Lampung. Temuan tersebut membuat polisi turut menelusuri jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor, belasan kunci astag dan kunci berbentuk huruf T, serta satu pucuk revolver rakitan beserta pelurunya. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam berbagai aksi pencurian.
Polisi menyebut masih ada lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terdiri dari tiga orang yang berperan sebagai eksekutor dan dua orang yang diduga menjadi penadah. Pengejaran serta penelusuran jaringan penjualan kendaraan curian masih terus dilakukan.
Atas dugaan pencurian dengan pemberatan, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman dapat membantu mengurangi risiko pencurian. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Pengungkapan komplotan ini menjadi bagian dari upaya polisi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang tidak hanya melibatkan pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menampung dan memasarkan hasil kejahatan. Penyidikan masih berlanjut untuk mengejar para buronan dan mengungkap seluruh rangkaian aksi kelompok tersebut.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !