Modus Pura-pura Jadi Korban Penipuan, WN Malaysia Rampas Mobil Warga Batam dengan Ancaman Pisau

Modus Pura-pura Jadi Korban Penipuan, WN Malaysia Rampas Mobil Warga Batam dengan Ancaman Pisau

Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial KCL (41) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan untuk diantar ke kantor polisi. Namun, di tengah perjalanan, ia justru mengancam korban menggunakan pisau dan senjata airsoft gun sebelum membawa kabur mobil milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Korban diketahui berinisial NS (48). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 292 juta serta luka lecet pada tangan kanan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban baru selesai mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat Corner Harbourbay. Korban kemudian sempat mengambil uang di ATM sebelum kembali ke mobilnya.

Saat korban masuk ke kendaraan, KCL tiba-tiba ikut masuk dan mengaku sebagai orang yang baru saja menjadi korban penipuan. Pelaku lalu meminta korban mengantarkannya ke kantor polisi. Karena merasa ingin membantu, korban sempat menuruti permintaan tersebut tanpa mengetahui bahwa dirinya sedang menjadi sasaran kejahatan.

Dalam perjalanan, pelaku mulai menunjukkan maksud sebenarnya. Setibanya di Jalan Borobudur, KCL mengeluarkan pisau dan airsoft gun untuk mengancam korban. Ia juga memaksa korban mentransfer sejumlah uang. Situasi tersebut membuat korban ketakutan dan berusaha meminta pertolongan.

Korban sempat berteriak agar warga sekitar mengetahui kejadian tersebut. Pelaku kemudian panik dan mendorong korban keluar dari mobil. Setelah korban terjatuh, KCL langsung membawa kabur kendaraan beserta barang-barang berharga yang berada di dalamnya.

Aksi pelaku tidak berlangsung lama. Teriakan warga menarik perhatian Briptu Genta, anggota kepolisian yang sedang bertugas di Bank BCA KCU Batam. Petugas tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan mobil korban.

Dalam pelariannya, kendaraan yang dibawa KCL sempat menabrak anggota Satlantas. Petugas bersama warga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart kawasan Jodoh. KCL sempat dibawa ke Pos Lantas 901 sebelum diserahkan kepada tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa KCL merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam dengan alasan berlibur. Namun, selama berada di Batam, izin tinggalnya telah melewati batas waktu atau overstay. Pelaku diduga melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan makan dan membayar biaya terkait izin tinggal sebelum kembali ke Malaysia.

Polisi juga mengembangkan penyelidikan terhadap asal senjata yang digunakan pelaku. Dari pengembangan itu, seorang pria berinisial RHS yang bekerja sebagai petugas keamanan apartemen di kawasan Harbourbay turut diamankan. RHS diduga menjual senjata airsoft gun kepada KCL dengan harga Rp 1 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, sebilah pisau berwarna oranye sepanjang 19 sentimeter, satu unit senjata angin jenis air gun, lima selongsong gotri, tas, uang tunai Rp 1 juta, serta tabung gas CO2 kosong.

Atas perbuatannya, KCL dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan RHS terkait penjualan senjata yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap berhati-hati ketika menerima permintaan bantuan dari orang yang belum dikenal, terutama saat berada di area parkir atau di dalam kendaraan. Modus meminta pertolongan dapat dimanfaatkan pelaku untuk mendekati calon korban dan menguasai situasi.

Masyarakat diimbau untuk mengutamakan keselamatan diri apabila menghadapi situasi mencurigakan. Jika merasa terancam, warga sebaiknya segera mencari bantuan petugas keamanan atau kepolisian dan tidak memaksakan diri memenuhi permintaan orang asing yang membuat tidak nyaman.

Jurnalis : Damara Rizky Elisyah

author avatar
Damara Rizky Elisyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Anda mungkin juga menyukainya

Mengungkap Fakta Terkini

Dapatkan Notifikasi Fakta Terkini

Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.

Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !