Delapan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Karawang, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas pemberantasan peredaran narkoba.
Delapan anggota yang diperiksa tersebut terdiri dari sejumlah personel Satres Narkoba, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian di lingkungan Polresta Karawang.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak pekan sebelumnya. Personel yang diduga terlibat telah diamankan oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Afrian menyampaikan bahwa penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota saat menjalankan tugas. Ia menegaskan, institusi kepolisian akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personelnya.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan sejumlah orang yang terkait perkara peredaran obat keras tertentu (OKT) dilepaskan oleh petugas di wilayah hukum Polresta Karawang.
Menanggapi kabar tersebut, Afrian mengungkapkan bahwa terdapat dugaan komunikasi antara oknum anggota kepolisian dengan pihak yang diduga sebagai pengedar. Dugaan itu muncul ketika petugas sedang melakukan pengamanan terhadap beberapa orang dalam operasi pemberantasan narkotika.
Menurut penjelasan Afrian, saat itu petugas telah mengamankan sekitar tiga hingga empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi komunikasi antara sejumlah oknum anggota dengan pihak yang diamankan.
Aktivitas yang mencurigakan tersebut kemudian tercium oleh pimpinan. Setelah adanya laporan dari Kapolresta Karawang, Bidang Propam Polda Jawa Barat langsung mengambil tindakan dengan mengamankan personel yang diduga terlibat.
Afrian juga mengonfirmasi bahwa dari delapan personel yang menjalani pemeriksaan, terdapat dua orang perwira. Salah satunya merupakan Kasat Reserse Narkoba Polresta Karawang.
Selain diamankan untuk pemeriksaan, delapan personel tersebut telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya. Posisi mereka untuk sementara digantikan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan kepolisian di lingkungan Polresta Karawang tetap berjalan.
Afrian menyebut para personel yang diperiksa telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman dugaan pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap anggota yang diduga menyalahgunakan kewenangan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga profesionalitas institusi. Menurutnya, aturan harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk anggota Polri yang bertugas memberantas tindak pidana narkotika.
Afrian berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Polresta Karawang, terutama dalam meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, serta profesionalitas personel ketika menjalankan operasi di lapangan.
Hingga pemeriksaan berlangsung, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut masih didalami oleh Propam Polda Jawa Barat. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut terhadap delapan personel yang diamankan.
Jurnalis : Damara Rizky Elisyah
Aktifkan notifikasi untuk mendapatkan update berita terbaru, fakta penting, dan informasi viral langsung ke perangkat Anda.
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !